Empat Pejabat PDAM Barito Kuala Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Tata Kelola Keuangan Rp15,2 Miliar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
PRESS RELEASE – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Dr. Andrianto Budi Santoso, SH, MH didampingi jajaran saat menggelar konferensi pers terkait penetapan dan penahanan empat tersangka dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala di Kantor Kejari Barito Kuala, Jumat (26/6/2026). (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menetapkan sekaligus menahan empat pejabat dan mantan pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barito Kuala dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan perusahaan daerah dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp15,26 miliar.

Penahanan dilakukan setelah tim gabungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala mengamankan para tersangka sejak Kamis (25/6/2026) hingga Jumat (26/6/2026) dini hari.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial N, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PDAM Barito Kuala; DJ, Staf Administrasi dan Keuangan; Smd, mantan Direktur PDAM periode 2016–2020; serta Sdn, Kasubbag Umum PDAM Barito Kuala.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Dr. Andrianto Budi Santoso, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Dikan Fadhli Nugraha, SH menjelaskan, tindakan penangkapan dilakukan karena para tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Upaya paksa dilakukan setelah para tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala Tahun Buku 2014 hingga 2025. Dari hasil penyidikan, tim menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga status keempatnya dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik mengungkapkan, pembayaran rekening air pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 mencapai sekitar Rp196,6 miliar.

Namun sebagian dana pembayaran tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan ke rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan para tersangka beserta kerabatnya.

Untuk menutupi perbuatan tersebut, para tersangka diduga menyusun laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga PDAM Barito Kuala terus mengalami kerugian dan tidak pernah memberikan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala selaku pemilik modal.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa saat menjabat Direktur Utama, tersangka N mengendalikan sistem pembayaran pelanggan melalui kerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum.

Dana pembayaran pelanggan kemudian diarahkan masuk ke rekening pribadi yang digunakan seolah-olah sebagai rekening koperasi.

Berdasarkan hasil penelusuran aliran dana, uang tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi para tersangka beserta anggota keluarganya dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, PDAM Barito Kuala diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp15.263.673.920, berdasarkan hasil penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman.

Nilai kerugian negara saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dalam proses penyidikan, Kejari Barito Kuala juga telah menerima penitipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751.341.150 dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi, serta menyita uang tunai Rp17.270.000 dari tersangka DJ yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dengan demikian, total uang yang telah diamankan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Barito Kuala mencapai Rp768.611.150.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar