Eks Kades Sambangan Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

JPU saat membacakan nota tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/7/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH menuntut mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Nasrullah, dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, Rabu (15/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sekitar Rp132 juta yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp206.487.444,43. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan kepada tim penasihat hukum untuk menyusun pembelaan. Sidang dijadwalkan kembali pada 23 Juli 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Sambangan Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, perbuatan terdakwa bersama mantan Sekretaris Desa Sambangan, Indah Merdekawati, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.487.444,43.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap berbagai dokumen pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban diduga dibuat menggunakan nota kosong yang kemudian disesuaikan dengan nilai anggaran sehingga seolah-olah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Jaksa menilai terdakwa selaku kepala desa mengetahui dan membiarkan praktik tersebut terjadi selama pengelolaan APBDes berlangsung.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Eks Karyawati Bank Mandiri Divonis 2 Tahun Penjara, Korban Rugi Rp854 Juta dalam Kasus Investasi Bodong

Jalan Sungai Lulut Longsor, Satlantas Polresta Banjarmasin Alihkan Arus Mobil Lewat Jalur Rahayu

Polresta Banjarmasin Perkuat Sinergi Forkopimda Lewat Coffee Morning Bahas Stabilitas dan Program Daerah