Eet Disergap Anggota Subdit 1 Usai Serahkan Shabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Gerak  cepat anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis Shabu.

Kali ini giliran Nauli Ideham alias Eet (42) yang terpaksa harus berada dibalik jeruji besi akibat perbuatannya Warga Jalan .P.Antasari Simp. Penghulu Kelurahan Pekapuran Laut  Kota Banjarmasin ini  disergap anggota Subdit1 1 melalui operasi Undercover Boy (UCB) di dalam Gg.12 Jalan l.Kelayan A Kelurahan Murung Raya Kecamatan .Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Senin (7/9/2020)  sekitar pukul 16.30 wita

Dari tangannya petugas yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari HS berhasil menyita satu paket shabu dengan berat kotor 4,41 gram (bersih 4,21 gram)

Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS dikonfirmasi Barito Post, Rabu (9/9/2020) sore membenarkan penangkapan tersangka.

Menurut Matsari, sebelumnya berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat tersangka diduga sering melakukan transaksi shabu. Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap tersangka dengan menyamar sebagai pembeli “Anggota kami segera menyergap, setelah tersangka menyerahkan barang bukti shabu yang dipesan” jelas Matsari .  Selain Shabu, petugas juga menyita satu buah ponsel milik tersangka yang hanya tamatan SMP ini

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas perwira menengah yang dikenal akrab dengan awak media ini .

Penulis : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment