Edarkan Sabu, Utam Diamankan Polsek Amuntai Utara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Amuntai, BARITO – Mengusung inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba), Polsek Amuntai Utara, Senin (8/2) kemaren  amankan pengedar sabu. Rustam Effendi (47) warga desa Pakacangan RT 005 Kecamatan Amuntai Utara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu-sabu dengan berat bersih 2,32 gram. Kemudian uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp. 2.600.000,- dan 10 bungkus plastik piper clip kosong @ 100 bungkus. Satu buah timbangan digital merk Digital Scale warna abu-abu serta satu HP merk samsung GT-E1272 Warna Hitam lengkap dengan sim card.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, Selasa (9/2) kemaren membenarkan telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti lainnya.

“Tersangka kami tangkap dikarenakan kedapatan memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu,” tegasnya.

Lanjutnya lagi, petugas melakukan penggeladahan di rumahnya dan menemukan sebanyak empat paket sabu dengan berat Kotor keseluruhan 3.12 gram dan berat bersih 2.32 gram. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka diamankan di ruang sel Polsek Amuntai Utara.

“Tidak ada kata ampun bagi pelaku narkotika. HSU Bersinar harus kami wujudkan,” ucapnya.

Penulis: Marfai
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment