Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial SH (33) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan total berat 2,27 gram (tanpa plastik klip), Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wita. Pengangguran ini digaruk di depan Masjid Jami Nuruddin, Jalan Kelayan A RT 01 RW 01, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dari tangan SH, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu, satu timbangan digital warna hitam, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu bungkus plastik klip, satu kotak bekas permen Pagoda warna hitam, serta satu jaket warna hitam.
Penangkapan berawal ketika polisi mencurigai gerak-gerik SH yang hendak bertransaksi narkoba. Saat itu, anggota Polsek Banjarmasin Selatan sedang melaksanakan patroli di kawasan tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat SH berdiri di depan masjid dengan tingkah laku mencurigakan. Polisi yang terdiri dari Aipda Totok Lesmana dan Bripka M. Redha Munajat kemudian melakukan penggeledahan badan.
Hasilnya, ditemukan satu kotak bekas permen Pagoda warna hitam di dalam kantong jaket sebelah kiri yang dipakai SH. Di dalam kotak tersebut terdapat sabu-sabu. Sedangkan timbangan digital warna hitam ditemukan di kantong jaket sebelah kanan.
Saat diinterogasi, SH mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa pelaku.
“Kini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sudirno.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya