Dukung Kebijakan Dirjen Mineral dan Batubara

by admin
0 comments 1 minutes read
JPKP Kalimantan Selatan mendukung surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (ist/brt)

Banjarmasin, BARITO – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalimantan Selatan mendukung surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan di wilayah blok Batutangga,  PT Mantimin Coal Mining belum memenuhi persyaratan UU No 32/2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sehingga dilarang melaksanakan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurniaan, serta pengakutan dan penjualan. “Apabila PT MCM dalam melaksanakan kegiatannya dinilai melanggar ketentuan dan persyaratan, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B),” ujar Ketua JPKP Kalsel H Winardi Sethiono didampingi Wakil Ketua H Wanto K Salan, dan Suriani Khair, Jumat (14/12).

Ia menyebutkan, telah meminta kementerian ESDM untuk melakuan evaluasi kebijakan alih fungsi  kawasan hutan pegunungan meratus Kalimantan Selatan, dan pihak kementerian ESDM memberikan penjelasan rinci terkait hutan pegunungan meratus.

Dalam surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM ditandangani M Hendrasto, tutur Winardi Sethino, disebutkan berdasarkan surat keputusan Menteri ESDM NO 441.K/30/DJB/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang penyesuaian tahan kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT MCM menjadi tahap kegiatan operasi produksi, tahap kegiatan di wilayah PKP2B PT MCM yang sebelumnya terdiri atas kegiatan operasi produksi (Blok Upau) di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Balangan, dan kegiatan eksplorasi (Blok Batutangga) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah disesuaikan menjadi tahap kegiatan operasi produksi. “Jadi PT MCM dapat melakukan kegiatannya jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain persetujuan dokumen AMDAL, dan berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara,” beber Winardi saat membacakan  Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. afd

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar