Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan jajaran Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan di dua lokasi berbeda, Kamis (12/2/2026).
Berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan Kios Ubi Cilembu, tepi Jalan A Yani Km 19, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AB, warga Jalan Anjir Serapat Muara, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala. Dari tangan AB, polisi menyita satu lembar plastik hitam berisi dua paket sabu dengan berat total sekitar 10 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek OPPO serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mengantar barang haram tersebut.
Di hari yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pengedar lainnya berinisial FR di rumah kontrakan di Jalan Veteran Gang Dwikora, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dari tangan FR, polisi menyita satu lembar plastik hitam berisi 20 paket sabu dengan berat total 31,92 gram, satu unit timbangan digital, serta satu buah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pembeli.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasubdit 1 AKBP Dedy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengungkapan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apapun apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Dedy, Minggu (15/2/2026).
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya