Dua Pelaku Judi Kupu Diciduk saat Merekap

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read
Judi kupon putih

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku Judi kupon putih (Kupu) diciduk anggota unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Senin (22/8/2022) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Para pelaku yang diciduk adalah AH (52) warga Jalan Pekapuran Raya Gang Gambir Kelurahan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur dan JM (52) warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera  Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah.

Kedua pelaku ditangkap di kediaman AH sebagai pengepul atau bandar angka ‘buntut’ sedangkan JM adalah pembelinya. Adapun Barang bukti milik AH berupa 8 kertas berisikan grafik angka, ponsel merek Vivo warna hitam dan dua merek Nokia warna hitam.

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/wartawan-polresta-banjarmasin-tundukkan-desk-dprd-kalsel/
https://www.baritopost.co.id/58-wartawan-banjarmasin-adu-hebat-dalam-kejuaraan-bulu-tangkis-antar-desk/

Lain lagi dari JM, ponsel merek Nokia warna biru muda miliknya berisikan angka pesanan kepada AH serta sebesar Rp 120 ribu rupiah. Mereka diciduk karena dari informasi yang diterima polisi bahwa di lokasi penangkapan tersebut diduga sering terjadi aksi perjudian.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit reskrim AKP H Timur Yono, Jumat (26/8/2022), mengatakan, penangkapan para pelaku ini sesuai dengan instruksi dari Kapolresta untuk memberantas aksi judi serta sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat.

“Saat digerebek, kedua orang ini sedang merekap angka buntut di rumah AH, Atas kedua pelaku ini dijerat sesuai Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dan ancaman maksimal 10 tahun,”pungkas AKP H Timur Yono.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/wartawan-polresta-ikuti-kejuaraan-bulutangkis-antar-desk-se-banjarmasin/

Judi Kupu

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Leave a Comment