Dua Pelaku Curanmor ini Terekam CCTV di Parkiran Hotel Pesona

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi, lantaran baru menggasak motor Sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna putih, Senin (5/4/2021) Subuh sekitar pukul 04.00 Wita.

Mulyadi alias Itak (25) dan Rizky Aulia Noor alias Lian
(24) ini mencuri ranmor itu di parkiran Hotel Pesona Jalan Brigjend H Hasan Basri Kelurahan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara.

Namun aksi Itak warga Jalan A Yani Km 6 RT 23 No 60 dan Lian Jalan Pramuka Komplek Gugus Depan RT 11 No 77, keduanya masih satu
Kelurahan Pemurus luar Kecamatan Banjarmasin Timur itu terekam Circuit Closed Television (CCTV).

Korban M Rizky Syahbana (16) kemudian mengadukan hal itu ke polsek terdekat. Beruntung Warga Jalan A Yani Km 3,5 Tunjung Maya No 100 A RT 03 RW 01 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur setelah dilidik polisi berhasil mendapatkan motor dan pelakunya.

Bermula saat itu korban sebagai tamu hotel Pesona mau keluar untuk membeli obat, namun ternyata motor miliknya hilang di parkiran hotel karena tidak terkunci stang.

Kemudian korban meminta pihak security untuk mengecek CCTV hotel, ternyata dicuri oleh dua laki-laki yang tidak dikenal dari parkiran hotel tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Permana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, barbuk motor jenis Suzuki Satria F warna putih itu sudah diganti pelaku dengan plat nomornya dengan KH 5461 AP,

Polisi juga memiliki bukti lain yakni satu Flashdisk warna hitam yang ada rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan Pencurian.

“Setelah dilidik akhirnya Unit Opsnal Buser yang dipimpin oleh Kanitres berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti, Minggu (17/4/2021) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita,”bebernya.

Untuk tersangka Lian ditangkap di Gang Baru Veteran, kemudian Itak dibekuk di Sei Lulut Komplek Persada V. Sedangkan barbuk motor ditemukan di Komplek Gugus Depan Kecamu Banjarmasin Timur.

Selanjutnya kedua pelaku dan Barang Bukti dibawa Ke Polsek Banjarmasin Utara.”Kini kedua pelaku curanmor itu dijerat sesuai
Pasal 363 KUHPidana, “pungkas Ipda Ginting.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment