Dua Jambret Tujuh TKP satunya Anak Dibawah Umur Diciduk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku jambret yang beraksi sepekan lalu di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan, atau tepatnya di depan Stadion Lambung Mangkurat, berhasil diringkus, Sabtu (29/8/2020) pagi.

Pelaku berinisial TC alias TK (16) diciduk Hotel Samudera Jalan Pekapuran Raya Gg Melati II, pukul 05.00 Wita. Sedangkan Muhammad Ahmad alias Amat (21) dibekuk di rumahnya, pukul 06.10 Wita.

Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) mereka dilakukan pada Selasa (23/8/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita lalu. Korban bernama Alisa Al’madia (20) saat itu sedang melintas pakai motor di TKP.

Tiba-tiba mahasiswi dipepet pelaku menggunakan motor jenis Matic Merk Yamaha Mio soul GT Merah Hitam. Warga Jalan Prona III Lokasi II RT 26 RW 2 Kecamatan Banjarmasin Selatan kaget lantaran ponselnya Iphone 6 Plus warna Gold dicuri

Salah satu tersangka yang langsung mengambil ponsel korban yang diletakkan di box depan kendaraan milik korban. Pelaku langsung pergi ke arah Jalan A Yani Km 5.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 Juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi, Minggu (30/9/2020) mengatakan tersangka TC alias TK masih dibawah umur.
TC merupakan warga Jalan Pekapuran Jembatan 6 Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Ironisnya curas itu melibatkan anak dibawah umur dan ternyata motor yang dipakai hasil curanmor sesuai
Laporan Pengaduan (LP) Polsek Banjarmasin Tengah 23 Jul 2020 lalu,”bebernya.

Dia menambahkan, untuk pelaku utama atau eksekutor diringkus pertama pada pukul 05.00 Wita di Hotel Samudera dari keterangan pelaku pertama ada TC alias TK.

Kemudian didapatkan informasi tentang identitas pelaku kedua bernama Amat. Buruh itu berperan sebagai joki dibekuk satu jam kemudian pada pukul 06.10 Wita di rumahnya.
Jl Pekapuran Raya Gang Melati II RT 18 No 15 Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Hasil intro penyidik, para tersangka mengakui perbuataannya. Bahkan
aksi curas itu dilakukan sebanyak 7 Kali Pencurian dan satu kali Curanmor. Kini kedua pelaku curas dijerat sesuai Pasal 365 KUHP,”pungkas Alfian.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment