Dua Begal di Jalan Pegadaian Berhasil Diringkus, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
TERLIBAT HUKUM - ABH berinisial ARF ini terlibat pelanggaran pidana hukum yaitu curat atau begal yang beraksi bersama AJM (20) di Jalan Pegadaian Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5/2024) malam hingga dibekuk polisi tiga hari kemudian. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pelaku begal beraksi di Jalan Pegadaian depan Oggie Gues House Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/5/2024) malam sekitar pukul 23.40 Wita. Ironisnya aksi itu melibatkan Anak Dibawah Umur atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) berinisial ARF (15) dan temannya AJM (20).

Tak hanya melakukan ikut pencurian dengan pemberatan, ABH ini nekat senjata tajam (sajam) dan melukai korban berinisial SJ (15). Sementara temannya AJM yang juga membawa sajam bertugas mencuri ponsel dan motor korban.

Tak terima anaknya dianiaya dan dicuri ponsel serta motornya, ibunya berinisial P mengadukan kejadian begal itu ke Polresta Banjarmasin.
Setelah dilidik polisi, tiga hari kemudian kedua pelaku berhasil dibekuk tim gabungan.

Dari kedua pelaku didapat barang bukti (BB) berupa satu Sajam Jenis Parang, satu Sajam Jenis Samurai,
Satu sepeda motor Honda Scoopy dan surat hasil visum luka korban.
Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Isu Penguntitan dan Pelaporan Terhadap JAM-Pidsus

Bermula saat kejadian begal di TKP itu, para pelaku ddengan cara membacok kaki kiri korban dan badan serta mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai korban. Hingga mengambil dua ponsel korban merk Oppo dqn Vivo. Selanjutnya pelapor melapor ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa, Tahu (30/5/2024)) mengatakan kedua pelaku ditangkap di Jalan Sudimampir tepatnya di Pasar Lima Kecamatan Banjarmasin Tengah,
Minggu (19/5/2024) dinihari pukul 01.20 Wita.

Penangkapan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa bersama Team Opsnal Macan Resta diback up Resmob Polda Kalsel.
Dari mereka ditemukan barbuk hasil pencurian tersebut dan sajam yang dipakai saat beraksi.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan ke Polresta Banjarmasin guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 365
KUHPidana, namun ABH tersebut akan menjalani Diversi dalam menjalani Sistem Peradilan Pidana Anak (SOPA) ,” pungkas Eru.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment