Driver Ojol Wanita di Banjarmasin Tertipu Orderan Fiktif, Saldo E-Wallet Ludes Rp2 Juta

KORBAN PENIPUAN – Seorang driver ojol wanita menangis usai menjadi korban orderan fiktif hingga saldo e-wallet miliknya ludes Rp2 juta, Senin (23/2/2026). (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita di Banjarmasin tak kuasa menahan tangis setelah menjadi korban penipuan orderan fiktif, Senin (23/2/2026). Akibat kejadian tersebut, saldo e-wallet miliknya terkuras hingga Rp2 juta.

Informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban menerima pesanan makanan senilai Rp152 ribu dengan tujuan pengantaran ke kawasan Alalak Berangas, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Pelaku meminta korban menghubungi nomor telepon tertentu setibanya di lokasi.

Namun, setelah sampai di alamat tujuan, nomor yang dihubungi tidak aktif dan tidak merespons panggilan korban. Merasa ada yang janggal, korban akhirnya kembali ke Banjarmasin dan berhenti di kawasan Taman Kamboja.

Tak lama kemudian, korban menerima pesan melalui media sosial yang mengatasnamakan pihak aplikator dan menyebut bahwa pesanan tersebut merupakan order fiktif dari pusat. Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk mengisi formulir digital dan memasukkan kode OTP dengan dalih proses pengembalian dana.

Tanpa menyadari jebakan tersebut, korban mengikuti instruksi hingga mengirimkan kode OTP. Beberapa saat kemudian, ia menerima notifikasi bahwa saldo di e-wallet miliknya telah terkuras hingga Rp2 juta.

Korban yang syok atas kejadian itu sempat pingsan dan hanya bisa menangis dalam pelukan rekan sesama driver ojol wanita.

Dari informasi yang beredar di media sosial, korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aplikator dan kepolisian setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banjarmasin maupun jajaran Polsek Banjarmasin Utara belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi para driver maupun masyarakat agar tidak pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun serta selalu memastikan setiap informasi hanya melalui kanal resmi aplikasi.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polisi Ungkap Modus Transaksi Ekstasi Terdakwa Siti Sarah

JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Penghuni Bedakan di Sei Miai Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazah Sudah Membusuk