Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Tanah Laut ke depan tengah diarahkan memiliki pijakan hukum yang semakin kuat. Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Tanah Laut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Laut mulai mematangkan regulasi yang akan menjadi salah satu landasan penting dalam pelaksanaan Pilkades.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Pansus IV DPRD Tanah Laut bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Laut di Ruang Rapat DPRD Tala, Kamis (30/7/2026).
Agenda utama rapat adalah membedah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa. Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek teknis pelaksanaan, tetapi juga menyentuh kebutuhan penyempurnaan regulasi agar mekanisme Pilkades memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu menjawab dinamika pemerintahan desa.
Baca Juga:
Pansus IV menempatkan prinsip demokrasi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian penting dalam penyusunan Raperda tersebut.
Regulasi Pilkades dinilai perlu disusun secara cermat karena berkaitan langsung dengan proses politik di tingkat desa sekaligus menentukan lahirnya pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desa.
Karena itu, pembahasan bersama Bagian Hukum dan Dinas PMD menjadi ruang penting untuk menyamakan persepsi sekaligus mengurai berbagai substansi yang perlu diperkuat dalam Raperda.
Baca Juga:
Pansus IV DPRD Tanah Laut berharap proses pembahasan dapat berjalan efektif hingga seluruh materi Raperda benar-benar matang sebelum memasuki tahapan selanjutnya.
Target akhirnya bukan sekadar lahirnya sebuah peraturan daerah, tetapi terciptanya regulasi Pilkades yang memberikan kepastian hukum, menjamin proses pemilihan berlangsung demokratis dan transparan, serta mampu menjadi fondasi bagi tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
Dengan regulasi yang semakin kuat, pelaksanaan Pilkades di Tanah Laut diharapkan tidak hanya berjalan tertib secara administratif, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa. (ardian)
Follow Google News Barito Post