Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID – Upaya memperkuat keberadaan pendidikan keagamaan di Kabupaten Tanah Laut memasuki tahap penting.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tanah Laut membahas hasil harmonisasi dan prafasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Madrasah Diniyah.
Pembahasan tersebut berlangsung melalui rapat kerja di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut, Senin (27/7/2026).
Memastikan Raperda Tak Berbenturan dengan Aturan Lebih Tinggi
Baca Juga:
Rapat kerja menjadi bagian dari proses pematangan regulasi sebelum Raperda tersebut memasuki tahapan fasilitasi di tingkat provinsi.
Bapemperda mencermati hasil harmonisasi agar setiap substansi yang termuat dalam rancangan regulasi memiliki kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan tidak hanya menyentuh aspek teknis regulasi, tetapi juga mengarah pada bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih nyata dalam mendukung keberlangsungan Madrasah Diniyah di Tanah Laut.
Fasilitasi, pembinaan hingga bentuk dukungan pemerintah daerah menjadi bagian penting yang dikaji dalam penyusunan Raperda tersebut.
Baca Juga:
Dorong Kepastian Hukum dan Dukungan Pemerintah keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang lebih jelas bagi penyelenggaraan Madrasah Diniyah di Kabupaten Tanah Laut.
Dengan adanya regulasi yang secara khusus mengatur fasilitasi penyelenggaraan, Madrasah Diniyah diharapkan memperoleh dukungan yang lebih terarah, baik dalam aspek pembinaan maupun pengembangan kelembagaan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap bentuk fasilitasi pemerintah daerah, termasuk dukungan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Penguatan Pendidikan Keagamaan di Tanah Laut Madrasah Diniyah memiliki peran dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam memperkuat pemahaman dan pembelajaran agama Islam sejak usia dini.
Karena itu, pembentukan regulasi yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan fasilitasi dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan lembaga pendidikan keagamaan tersebut dapat terus berkembang.
Pembahasan di tingkat Bapemperda menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda melanjutkan proses berikutnya. Dengan harmonisasi dan prafasilitasi yang telah dibahas, regulasi tersebut diharapkan semakin matang secara substansi dan memiliki landasan hukum yang kuat.
Pada akhirnya, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Madrasah Diniyah diharapkan bukan sekadar menjadi produk regulasi, tetapi mampu menjadi instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan di Kabupaten Tanah Laut. (ardian)
Follow Google News Barito Post