DPRD Minta Pemko Perhatikan Warga Miskin Selama PSBB

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin meminta agar Pemko Banjarmasin dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bisa memenuhi kebutuhan warga miskin, dan jangan sampai ada yang tidak terdata.

Harapan tersebut diungkapkan anggota DPRD Kota Banjarmasin M Natsir menanggapi pelaksanaan PSBB yang saat ini sedang dilaksanakan, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.

Menurutnya, dengan dikabulkannya permohona PSBB oleh Kementerian Kesehatan RI, tentu saja aka nada pembatasan-pembatasan bagi warga, karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ada sejumlah kegiatan yang dibatasi bahkan dilarang selama PSBB diterapkan.

Dirinya menilai keputusan PSBB yang sebentar lagi diterapkan di Banjarmasin, sah-sah saja karena tujuannya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mewabah di ibukota Kalsel.

Namun lanjutnya, dalam pembagian sembako, jangan sampai masih ada warga yang miskin justru tidak terdaftar untuk mendapatkan bantuan sembako dari Pemko Banjarmasin.

“Data yang ada agar bisa dimaksimalkan lagi, supaya tidak ada lagi warga miskin yang justru tidak terdata, karena hal ini penting untuk menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” katanya.

Jangan sampai menurutnya, ada warga miskin yang tidak menerima bantuan pemerintah sebagaimana mestinya. Hal ini bisa menimbulkan gejolak sosial yang cukup besar.

Sebut saja pembatasan transportasi baik laut, darat, dan udara, serta pembatasan jumlah penumpang dan jarak. Hanya transportasi bahan kebutuhan pokok yang tidak terimbas dengan kebijakan PSBB.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan beberapa jenis tempat usaha yang masih diperbolehkan beroperasi antara lain, supermarket, mini market, pasar, dan toko bahan pangan, toko bangunan, layanan internet, distribusi migas, apotek, Puskesmas, rumah sakit, perbankan dan asuransi, ekspedisi barang, media cetak dan elektronik, dan layanan pasar modal. Selain bidang tersebut tidak diperkenankan buka.

Penulis: Fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment