DPRD Ajukan Tiga Raperda pada Paripurna

Banjarmasin. BARITO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mengajukan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Banjarmasin.


Tiga buah Raperda yang diajukan dalam paripurna tingkat 1 tersebut yaitu Perubahan Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Kemetrologian, dan Perda Perubahan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.


Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, dan dihadiri pula Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah, serta para wakil rakyat dan juga SOPD.


Sementara itu fraksi-fraksi di DPRD menyatakan menyambut baik usulan Raperda tersebut untuk di bahas dalam rapat berikutnya. (fanie)

Related posts

Rektor Uniska Lantik 14 Pejabat, Diantaranya Dekan Fekon

Komisi III DPRD Kalsel Pantau Perbaikan Jalan Veteran Sungai Lulut, Progres Capai 90 Persen

BPAM Banjarbakula Targetkan Pendapatan 2026 Rp25 Miliar