Banjarmasin, BARITO-Setelah melarikan diri selama kurang lebih 11 bulan, mantan karyawan TVRI Kalsel Yasir Al Fatah yang melakukan penipuan terhadap beberapa orang korbannya berhasil diringkus.
Yasir Al Fatah diringkus oleh penyidik Polda Kalsel di Balikpapan (Kaltim), Jumat (14/9).
Kronologis penangkapan dari informasi yang didapat, Yasir sedang duduk-duduk disalah satu pangkalan ojek di Balikpapan. DPO diduga berprofesi sebagai tukang ojek dan sedang menunggu penumpang.
Usai diamankan, Yasir pada Jumat (14/9) sore langsung diterbangkan ke Banjarmasin.
Menurut salah seorang pelapor yang enggan namanya dikorankan mengatakan, bahwa dalih tersangka penipuan ini akan memberikan pekerjaan proyek pengadaan yang ada di TVRI Banjarmasin.
“Memang awalnya berjalan lancar, tetapi ujung ujung uang para pelapor hilang tak tentu rimbanya,” ujarnya.
Pengadaan TVRI tidak hanya untuk di Kalsel, tetapi juga di Kalteng , Kaltim dan Jawa Tengah dengan nilai Rp12 M.
Maka menurut pelapor, oleh Yasir mereka diminta urunan untuk mengadakan pengadaan di maksud. Pelapor mengatakan merasa yakin karena tersangka atau terlapor menjabat sebagai Kasub Umum pada TVRI Kalsel, tetapi ternyata hanya penipuan,
Beberapa pelapor telah menyampaikan pengaduaan kepada pihak Polda Kalsel, sejak sebulan lalu, baru Jumat (14/9) berhasil diringkus oleh penyidikan Polda Kalsel bekerjasama dengan Kepolisian setempat dan kemudian dibawa ke Banjarmasin,
Menurut pelapor tersebut jumlah uangnya yang dibawa lari tersangka Yasir Al Falah jumlah berkisar puluhan milyar rupiah, tanpa ia menyebutkan jumlah yang pasti.
Yasir bakal dikenakan dua pasal yakni 372 dan pasal 278 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.rif