Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Muhammad Ardi Rosadi dalam perkara dugaan penggelapan dana transaksi jual beli batubara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 871/Pid.B/2025/PN Bjm yang digelar Rabu (4/3/2026) sore, dengan majelis hakim dipimpin Irfanul Hakim SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa, yakni penipuan. Sementara hal meringankan tidak diuraikan secara khusus dalam persidangan terbuka tersebut.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Sayabtdkntahuboersis…hampir semua detik sayabtidak bisa membaca…
Kenapa disetujui addendum mphd pembelian tanah….antara Pemda dan alhamid….sepakat addendum terhadap perjanjian hibah..dengan ketat dan syarat sbb..perubahan belanja
ddendum mphd q12023…baru Pebruari 2024
Mengingatkan, perkara ini berkaitan dengan kerja sama jual beli batubara yang melibatkan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Kirani Semesta dan pihak lain, dengan nilai transaksi miliaran rupiah.
Dalam putusan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa sejumlah dokumen perjanjian jual beli batubara, kwitansi pembayaran senilai Rp2.887.500.000, surat pernyataan pengakuan utang, slip pengiriman uang Bank BNI, serta dokumen rekening giro perusahaan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya