Divonis 1 Tahun, Mantan Bupati Balangan Ansharuddin Langsung  Banding

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Sidang perkara dugaan penipuan yang mendudukkan H Ansharuddin mantan Bupati Balangan sebagai terdakwa memasuki babak akhir menyusul sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (30/9/2021).

Terdakwa yang hadir mengenakan kemeja sasirangan corak kuning didampingi kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie, H mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara ini, Aris Bawono Langgeng SH MH

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berusaha melakukan tindak pidana penipuan,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” lanjutnya.  Dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, salah satu Anggota Majelis Hakim yaitu Hakim Anggota 2, Sutisna Sawati memiliki pandangan berbeda dengan dua Hakim lainnya.

Hakim Sutisna juga membacakan sejumlah pertimbangannya dalam sidang kali ini.

Ia memilih mengesampingkan sejumlah dalil jaksa penuntut umum dan saksi pelapor.

Yaitu di antaranya soal dalil bahwa terdakwa menerima uang pinjaman Rp 1 miliar dari saksi pelapor yaitu Dwi Husnie alias Dwi di Hotel Rattan Inn Banjarmasin Tanggal 2 April Tahun 2018.

 

“Terdapat perbedaan yang prinsip antara alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dengan alat bukti yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum,” kata Hakim Sutisna.

Jaksa penuntut umum kata dia dalam membuktikan peristiwa tersebut didasarkan pada keterangan 3 orang saksi dan 1 bukti surat berupa kwitansi.

Sedangkan terdakwa melalui penasihat hukum membantah dalil peristiwa tersebut dengan keterangan terdakwa, 8 orang saksi dan 12 bukti surat.

“Saksi tersebut berasal dari berbagai elemen masyarakat yang hadir dan mengetahui langsung kegiatan terdakwa pada Tanggal 2 April 2018. Begitu juga 12 bukti surat, berupa undangan, daftar hadir, laporan kegiatan, berita koran, foto kegiatan dan yang lainnya,” terang Hakim Sutisna.

Meski ada perbedaan hasil pertimbangan oleh salah satu Hakim Anggota, namun tidak mempengaruhi terhadap vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, H Ansharuddin.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan akan mengambil upaya hukum.

“Kami menyatakan banding,” kata penasihat hukum terdakwa saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan atas vonis.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum yaitu Agus Subagya dan Fahrin Amrullah menyatakan untuk pikir-pikir menanggapi vonis tersebut.

Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan satu tahun  dibanding tuntutan yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum yaitu dua tahun penjara.

Jaksa meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 

Ditemui usai persidangan, terdakwa mengatakan, belum puas atas keputusan Majelis Hakim.

“Kami menghormati putusan Majelis Hakim. Namun keputusan itu membuat kami masih belum puas, sehingga kami minta keadilan dengan banding,” kata H Ansharuddin sambil meninggalkan ruangan sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Mauliddin menambahkan, status hukum kliennya itu kata dia belum inkrah.

“Tadi kita dengar ada dua persepsi, perbedaan dari Hakim Anggota Dua. Kami sangat mengapresiasi Hakim Anggota Dua yang melihat kebenaran secara materiil. Kita akan segera banding,” kata Mauliddin.

Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment