Dit Reskrimum Polda Kalsel Minta Keterangan Pejabat BKD terkait Kewenangan Plt

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PROSES hukum terkait pelaporan yang dilakukan pengusaha reklame terhadap mantan Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Khalik terus bergulir.

Polisi masih terus melakukan pemanggilan para saksi sebelum melakukan gelar perkara.

Direktur Dit Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR H Sugeng Riyadi MH MSi mengatakan hingga saat ini  laporan dari pengusaha reklame terhadap mantan Kasatpol PP Banjarmasin masih dalam proses penyelidikan dengan memanggil para saksi. “Baru baru tadi kita sudah meminta keterangan dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah Kota Banjarmasin” terang Sugeng Riyadi . Keterangan dari pejabat itu guna memberikan penjelasan sejauh mana kewenangan Plt dalam menjalankan tugasnya .

Sugeng Riyadi menegaskan pihaknya bekerja secara profesional dan akan mengusut tuntas laporan dari pengusaha advertising sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya LSM DPD Lembaga Pengawas Pemantau  Pelapor Korupsi (LP3K) menggelar aksi demo damai menyampaikan aspirasinya ke Polda Kalsel di Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Kamis (13/8/2020) pagi . Mereka menyatakan dukungan ke Polda Kalsel mengusut tuntas laporan pengusaha reklame itu. Pasalnya menurut mereka, mantan Plt Kasat Pol PP Banjarmasin yang menjabat Kadishub Kota Banjarmasin itu disinyalir melakukan penyalah gunaan wewenang memerintahkan anak buahnya melakukan pembongkaran reklame atau baliho bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani di Kota Banjarmasin.

Pasalnya menurut Ketua DPD LP3K  Ahmad Bahrani, jabatan Plt yang diemban Ichwan Noor Khalik hanya 3 bulan yakni mulai 1 Februari 2020 dan berakhir 1 Mei 2020, kecuali diperpanjang masa jabatannya 3 bulan lagi “Sementara pembongkaran yang dilakukan anggota Satpol PP atas perintah pak Ichwan Noor Khalik terjadi pada 19 Juni 2019” ujar pria yang akrab disapa Bram ini di depan salah satu pejabat di Ditres Krimum Polda Kalsel yang menerima kedatangan mereka di depan Mapolda Kalsel.

Kalaupun jabatan Ichwan Noor Khalik diperpanjang 3 bulan sambung Bram harus ada surat keputusan perpanjangan . “Selain itu kewenangan  plt melaksanakan tugas rutin dan bukan mengambil kebijakan yang strategis.   Apa yang dilakukan pak Ichwan Noor Khalik melampau batas kewenangan sebagai Plt ” pungkas Bram.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment