Distributor Alkes Akui Berikan Diskon Kepada PT Buana Jaya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin tahun 2015 dengan terdakwa Misrani terus berlanjut di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Rabu (26/2) kemarin, sidang masih mendengarkan keterangan saksi.  Saksi Agus Pujianto selaku distributor alat kesehatan dari PT Omic Perkasa Mandiri Jakarta mengakui kalau pihaknya memberi diskon dikisaran 30 persen kepada PT Buana Jaya selaku pemenang lelang alkes  RSUD tahun 2015.

Hal itu diungkapkan Agus dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana SH.

Saksi juga mengatakan bahwa ada pihak rumah sakit yang datang ke perusahaannya untuk melakukan survei harga, dalam hal ini harga akan disesuai dengan pagu yang ada, ini sesuai dengan penawaran yang diajukan.

“Penentuan harga jual dan diskon menjadi wewenang saya,’’ ujar Agus.

Ditambahkan Agus, setelah barang dikirim, maka tugas tehnis perusahaan yang akan melakukan pemasangan serta memberikan semacam pelatihan pada petugas rumah sakit.

Saksi selanjutnya, adalah Subhan selaku panitia penerima barang dari RSUD Ulin. Dalam  menjawab  beberapa pertanyaan saksi mengakui  lupa.

Salah satunya saksi  tidak mengetahui secara pasti petugas  dari pemenang lelang yang turun mengantar barang tersebut.

Saksi berdalih bahwa ia tidak mengetahui secara pasti siapa yang menandatangani berita acara dari perusahaan dalam hal ini pemenang lelang PT Buana Jaya, walaupun dirinya turut tanda tangan selaku panitia penerima barang.

Saksi mengatakan barang yang datang tidak sekaligus tetapi secara bertahap.

Sidang yang mendekati penghujung, prosesnya akan menjemput salah satu saksi yang berdomisili di Surabaya yakni Direktur PT Buana Jaya.

Seperti diketahui Direktur PT Buana Jaya ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak kejaksaaan sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari penyidik kepolisian.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang terdakwa diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2  dan 3 jo pasal  18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsider.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment