Dispersip Kalsel Sediakan Rp200 Juta untuk Karya Cetak/Rekam

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Perpustakan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun ini menydiakan anggaran dana sebesar Rp200 juta untuk pembelian karya cetak dan karya rekam dari penulis dan di daerah.

Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardie mengatakan, penyampaian karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan kewajiban bagi penulis, dibayar maupun tidak. Hal ini ujarnya diatur dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

“Tapi selama tiga tahun berturut-turut, kami telah membeli hasil-hasil karya cetak dan karya rekam mereka,” ujarnya di Banjarmasin, Rabu (5/2) usai pembukaan  sosialisasi UU ini.

Dispersip Kalsel mengadakan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomer 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dengan melibatkan para penulis di daerah, baik penulis senior maupun pemula.

Disebutkan Bunda Nunung (sapaan Hj Nurliani Dardie ), ada lima esensi yang terkandung pada UU Nomor 3 Tahun 2018 yakni  kewajiban penulis menyerahkan karya cetak dan karya rekam,  pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, pendanaan, peran serta masyarakat, dan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya cetak dan karya rekam.

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 ini sebagai pengganti Undang Undang Nomor 4 Tahun 1990, sebagai pembaharu agar mengikuti perkembangan zaman serta lebih komprehensif. Karena setiap orang memiliki potensi untuk menghasilkan buku minimal satu buku pertahunnya.

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya akan mengupayakan peningkatan anggaran untuk keperluan ini dan mengelompokan jenis karya rekam/cetak dan pihaknya terus mendorong para penulis di banua  untuk menghasilkankarya yang lebih baik.

“Tetaplah menulis, agar kaulitas akan lebih baik,” ajak Bunda Nunung.

Penulis: Salman

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment