Dishub dan Polantas Tilang Puluhan Ranmor di Dua Titik Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Tilang Puluhan Ranmor di Kota Banjarmasin

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Langgar tata tertib lalu lintas, puluhan kendaraan bermotor roda dua dan empat di Banjarmasin terpaksa ditilang Satlantas Polrestas Banjarmasin dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Selasa dan Rabu (22-23/8/2023).

Mereka yang ditilang karena melawan arus
pada jalan yang telah ditetapkan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Simpang Telawang. Tak hanya itu pengendara motor juga didapati tidak menggunakan helm, tak memiliki SIM dan STNK.

Kemudian pelanggar lalu lintas satunya mobil dan truk yang parkir sembarangan di bahu jalanan.

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banjarmasin, Ipda Suparwoto mengatakan, bahwa pihaknya bersama petugas dishub menertibkan pelanggar lalu lintas itu agar kemudian ditaati bersama.

Yang ditilang untuk kendaraan roda dua ada 19 diantaranya 9 pengguna motor tidak bisa menunjukan STNK, 5 orang tidak memiliki SIM, dan 5 orang melanggar rambu-rambu.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Penyelesaian Konflik Antar Nelayan di Tiga Daerah

“19 pengguna motor ini terpaksa kami tilang karena selain melanggar rambut, mereka juga tidak dilengkapi dengan surat menyurat seperti SIM, STNK,” katanya.

Kemudian, untuk pelanggaran kendaraan bermotor roda empat. Kata Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar, sedikitnya ada empat truk tangki BBM yang parkir di bahu jalan Belitung Darat, Banjarmasin Barat.

Empat truk besar itu terpaksa ditilang karena sudah berulang kali ditegur dan bersama Satlanta Polresta Banjarmasin melakukan penilangan.

Umar juga menyampaikan, adanya parkir tangki di bahu jalan itu menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas disana. Warga setempat juga telah melaporkan adanya tangki yang parkir sembarangan itu.

“Saya harap empat tangki yang ditilang di Jalan Belitung Darat itu tidak mengulangi lagi. Kalau masih saja, ya kami tetap menilang kembali atau langsung menyurati perusahaan pemilik tangki itu,” katanya.

Baca Juga: Dituntut 4,5 Tahun, Mantan Kades Balangan akan Lakukan Pembelaan

Umar juga menyampaikan, bahwa pihaknya rutin berpatroli dan sering menertibkan kendaraan bermotor yang parkir sembarangan di seluruh titik rawan di Kota Banjarmasin.

Kasi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas Jalan di Dishub Banjarmasin, Taufikkurrahman bilang, kawasan Jl. Simpang Telawang telah lama memberlakukan jalan satu arah. Kemudian di Jalan Piere Tendean, Jalan Cemara, Jalan RE Martadinata.

Akan tetapi titik itu masih banyak ditemukan pelanggaran dari masyarakat. Padahal sudah jelas rambunya terpasang disektiar jalan.

Penulis: Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment