Disergap Depan Hotel, Warga Pekapuran Simpan Puluhan Gram Sabu dan Ineks

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pria berinisial HL (32) ini dibekuk polisi karena kedapatan menyimpan Ineks, Rabu (15/12/2021) sore sekitar pukul 18.30 Wita. Lelaki pengangguran alias serabutan itu ditangkap di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di depan Hotel Roditha Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Setelah digeledah tubuhnya, pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menemukan tiga butir Extacy dari warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat Keluraham Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.

Polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan serta menyita sebanyak 82 butir Extacy warna kuning dengan Logo Kuda Ferrari berat 30,34 Gram. Juga sembilan Paket Sabu-sabu berat 52,90 Gram.

Selain turut disita satu lembar plastik bening, uang tunai Rp1,3Juta, satu lembar plastik kresek warna hitam. Satu pack plastik klip, satutimbangan digital warna silver, satu sendok plastik warna ungu.

Termasuk satu sepeda motor merk Honda Sonic warna merah putih No
Pol DA 2350 NH. Dan satu sendok terbuat dari sedotan plastik.

Berawal anggota Ops Sat Narkoba Polresta Banjarmasin mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika. Mendapati hal tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Pada saat pelaku diciduk didapati tiga butir extacy dan ia menerangkan bahwa masih ada menyimpan ineks di dalam rumahnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan lagi barang bukti berupa 79 butir extacy warna kuning dengan logo kuda Ferrari dengan berat bersih 29,23 gram.

Tak hanya itu polisi juga menemukan sembilan paket Sabu-sabu dengan berat bersih 52,90 Gram. Kedua narkoba itu ditemukan di dalam kamar tersangka. Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke maporesta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (23/12/2021) mengatakan, kini pihak tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengedar tersebut. “Dan HL dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment