Diminta Tinggalkan Mediasi Sengketa Lahan di Tala,  Ketua BABAK Layangkan Somasi ke Kanwil BPN Kalsel

Ketua BABAK Kalsel Bahrudin alias Udin Palui saat menyerahkan surat somasi ke BPN Propinsi Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rapat mediasi sengketa tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut (Tala) pada Rabu (23/9/2026) berakhir dengan persoalan baru.

Ketua Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK) Kalimantan Selatan, Bahrudin alias Udin Palui, mempersoalkan dirinya yang diminta meninggalkan ruang mediasi saat agenda pembahasan sengketa pertanahan berlangsung.

Bahrudin kemudian melayangkan somasi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel. Surat tersebut bernomor 570/BABAK-KALSEL/IX/2026 dan tertanggal 25 September 2026.

Dalam surat itu, Bahrudin menyatakan hadir dalam mediasi sebagai kuasa Direktur Utama PT Perembee, H Mawardi. Ia mengaku telah mengisi serta menandatangani daftar hadir sebelum rapat dimulai.

Namun, ketika mediasi berjalan, keberadaannya dipersoalkan.
Bahrudin menyebut Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Kalsel, Sofia Rachman, meminta dirinya keluar dari ruang rapat.

Tindakan tersebut dinilai Bahrudin dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
“Secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah, telah melakukan tindakan pengusiran dengan menyuruh kami selaku kuasa dari PT Perembee untuk keluar dari ruang rapat mediasi,” demikian salah satu poin dalam somasinya.

Menurut Bahrudin, peristiwa itu terjadi di hadapan peserta mediasi lainnya, termasuk perwakilan Pemkab Tanah Laut, Kantor Pertanahan Tanah Laut dan pihak PT Perembee.

Persoalan lain yang turut disorot yakni keberadaan tanda tangan Bahrudin dalam daftar hadir. Ia mempertanyakan administrasi tersebut karena di satu sisi dirinya tercatat sebagai peserta yang hadir, namun di sisi lain disebut tidak diperkenankan mendampingi pihak yang diwakilinya.

Atas kejadian tersebut, BABAK meminta Kanwil BPN Kalsel memberikan penjelasan secara tertulis sekaligus menyampaikan permohonan maaf resmi.
Bahrudin memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak somasi diterima.
“Kami menuntut klarifikasi tertulis sekaligus permohonan maaf resmi dalam waktu 3×24 jam sejak somasi diterima,” tegasnya.

Tak hanya meminta klarifikasi, BABAK juga mempersoalkan hasil mediasi yang berlangsung setelah dirinya meninggalkan ruangan. Mereka meminta hasil rapat tersebut dinyatakan tidak mengikat dan mediasi kembali digelar dengan proses yang objektif, transparan serta profesional.
Hak kuasa untuk mendampingi klien selama proses mediasi juga diminta untuk dijamin.

Jika somasi tidak mendapat tanggapan, Bahrudin menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga.
“Saya akan melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Pengaduan juga disiapkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN terkait dugaan pelanggaran kode etik ASN,” ujarnya.

BABAK juga membuka kemungkinan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Wilayah BPN Kalsel. Bahrudin menyebut jumlah massa yang disiapkan berkisar 250 hingga 1.000 orang.

Persoalan tersebut turut dikaitkan BABAK dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang Tahun 2015 atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Melalui somasinya, BABAK meminta Menteri ATR/Kepala BPN RI mengevaluasi kinerja Kepala Kanwil BPN Kalsel. Mereka juga meminta adanya tindakan terhadap Sofia Rachman terkait dugaan keterkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keberatan dan klaim dari pihak Bahrudin. Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan dari Kanwil BPN Kalsel maupun Sofia Rachman mengenai tudingan pengusiran, dugaan maladministrasi, maupun persoalan penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.

Somasi Ketua BABAK Kalsel itu ditembuskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Perembee serta sejumlah pihak lainnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Related posts

Selain dari Bangkai Kapal, Lima Korban Virgo Transport 8 Ditemukan di Sukamara dan Seruyan

Jumat Berkah, Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bagikan Sembako untuk Warga Pesisir

Hari ke-12, 14 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Tim Penyelam Gabungan Terus Berjuang