Dijanjikan Proyek Rp10 M, Timses Serahkan Uang Ratusan Juta ke Abdul Wahid

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu tim sukses bupati non aktif Drs H Abdul Wahid yang terjerat kasus korupsi, mengaku telah menyerahkan uang ratusan juta ke terdakwa dengan harapan dapat proyek dari PUPRP.

Sayang pekerjaan yang dijanjikan Abdul Wahid menurut saksi bernama H Rusdi hanya isapan jempol.

“Jumlah uang yang sudah saya saya kasih sebanyak Rp575 juta,” akunya kepada majelis hakim pada sidang lanjutam di pengadilan tipikor, Senin (6/6).

Saksi mengaku memberikan uang kepada terdakwa sebanyak tiga kali Rp100 Juta, Rp 75 Juta dan Rp400 Juta

“Untuk Rp100 Juta langsung diserahkan kepada terdakwa saat berada di bandara, kemudian diserahkan kepada ajudan Abdul Latif Rp 75 Juta saat di rumah makan gambut, dan Rp400 Juta diserahkan di rumah dinas diterima ajudan Ainul Ikhram,” papar saksi.

Selain itu dia juga terang saksi telah meminjamkan mobil Fortuner Nopol B 889 HSP, F 999 RT, waktu terdakwa pencalonan yang kedua tahun 2017, selama empat tahun.

Tiga tahun mobil Fortuner Nopol DA 889 HSU, kemudian diganti dengan mobil F 999 RT.

Dia menurut saksi mau memberikan fasilitas mobil dan uang karena dijanjikan akan mendapatkan proyek dari PUPRP.

“Saya dijanjikan akan diberikan pekerjaan senilai Rp10 Miliar dengan komitmen fee proyek 8 persen. Namun hingga mobil saya ambil tahun 2020 janji hanya janji,” katanya.

Ditanya apakah pernah mendapatkan proyek sebelumnya? Saksi mengaku pernah sebelum pemilihan bupati kedua, tapi selanya itu sesuai prosuder.

Selain H Rusdi, jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Iwan Jepang dan Mujakir.

Beda dengan sidang sebelumnya, sidang kemarin dilakukan secara daring. Terdakwa mengikuti sidang di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Terdakwa Abdul Wahid mantan Bupati HSU diseret kepersidangan Pengadilan Tipikor, karena diduga menerima uang fee proyek.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI Fahmi SH MH, mendakwa Abdul Wahid dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf a, pasal 11, pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan pasal 3 dan 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment