Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu dinihari (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WITA, seorang pengedar sabu-sabu digerebek saat sedang menimbang barang haram tersebut di wilayah Kelayan A, Banjarmasin Selatan.
Pelaku berinisial ADS alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak, Kelurahan Murung Raya, akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku.
Hasil penggeledahan mengungkap enam paket plastik berisi sabu-sabu seberat total 12 gram, satu unit timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok merk DJ SAMSUL, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan siap diedarkan kembali,” ungkap Iptu Hendra.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrimnya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus memberikan informasi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya