Diduga Palsukan Dokumen, Syaifullah Dipolisikan Warga

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Paringin, BARITO – Merasa keberatan atas pencatutan namanya dalam dukumen jual beli tanah, Muhammad Alipandy (50) warga Desa Gulinggang Kecamatan Juai, laporkan H Syaifullah ke Satreskrim Polres Balangan.

Pria yang akrab disapa Alipandy ini tidak terima namanya disangkut pautkan kedalam dukumen jual beli tanah dengan perusahaan penambang batubara yaitu PT Paramitha Cipta Sarana. Dirinya merasa tidak pernah membeli tanah dan menjualnya kembali kepada pihak peruhaan yang dimaksud.

“Saya tidak terima nama saya dibuat-buat dalam permasalahan jual beli tanah dengan perusahaan. Saya menduga dukumen jual beli ini dipalsukan oleh pa Syaifullah,” bebernya Alipandi kepada awak media, Selasa (7/1).

Dirinya merasa tidak pernah tanda tangan dalam dokumen jual beli tanah untuk keperluan pembuatan jalan Hauling milik PT Balangan Coal pada tahun 2012 tersebut. Dirinya yakin tanda tangan dirinya dipalsukan pada dolumen tersebut.

“Jujur saya tidak tahu menahu akan masalah ini, saya pun kaget ketika disebut-sebut oleh salah seorang kawan saya bahwa sekarang saya sudah kaya. Katanya uang penjualan tanah saya sudah cair semua,” ujarnya.

Diceritakan Alipandy, terbongkarnya adanya dokumen palsu ini, berawal dari dirinya mendapat kabar dari temannya yakni Rudi (47) yang menjelaskan bahwa pelapor banyak membebaskan tanah ke PT Paramitha Cipta Sarana yang merupakan Sub Kontraktor dari PT Balangan Coal.

Mendapat informasi tesebut, lanjut Alipandy,   dirinya langsung mendatangi Kantor PT Balangan Coal selaku Induk dari PT Paramitha Cipta Sarana di Desa Murung Ilung Kecamatan Paringin untuk melakukan kroscek secara langsung.

“Saya kaget ketika diperlihatkan oleh Pa Bahar salah seorang management diperusahaan tersebut, dengan banyaknya surat perjanjian jual beli dan dukemen lain. Didokumen itu ada nama saya dan H Syaifullah yang melakukan transaksi jual beli tanah dengan perusahaan. Sedang saya sendiri tidak pernah merasa melakukan transaksi seperti yang termuat dalam dokumen itu,” jelas Alipandy.

Ada satu surat perjanjian jual beli tanah senilai ratusan juta antara dirinya dengan H Syaifullah. Kemudian ada berita acara negosiasi atas nama dirinya dengan PT Paramitha Cipta Sarana, sebagai Surat kesepakatan Ganti rugi lahan dan perjanjian jual beli atas tanah tersebut.

“Ada salah satu dokumen penjualan sebidang tanah Seluas 1.5217 Ha Dengan harga Rp.396.573.750,-. Sedangkan tanah yang dimaksud pada dokumen yang diterbitkan pada tahu 2012 tersebut saya tidak tahu itu tanah siapa dan dimana letaknya,” ucapnya dengan nada tinggi.

Dilain pihak, Kapolres Balangan melalui Kasat Reskrim,  AKP Sakun, membenarkan akan  adanya laporan warga atas nama Alipandi, terkait penipuan dan pemalsuan dukumen jual beli tanah dengan pihak perusahaan.

Dari laporan tersebut, tambah Sakun, terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2020 / Kalsel / Res Balangan Telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dimana yang dimaksud dalam pasal 263 KUH.

“Laporan  Alipandi kami terima Kamis (02/01) lalu. Dari LP tersebut, H Syaifulla ditetapkan sebagai  terlapor,” sebut Sakun.

Laporan ini sudah diproses. Saat ini dalam proses lidik terhadap terlapor. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan, pengumpulan keterangan saksi-saksi dan mencari bukti-bukti. Kalau sudah rampung, akan ditingkatkan lagi tahapannya pada proses sidik.

“Kalau dari hasil lidik dan sidik nanti membuktikan terlapor bersalah, baru kita akan tetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Sementara itu, Pihak Manajement PT Balangan coal  melalui Bahariawan Siagian atau Bahar mengaku tidak mengetahui atas laporan tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar banyak karna baru tahu info ini dari anda (awak media) terkait laporan warga tersebut. Masalah ini akan saya kordinasikan dulu ke pimpinan kami,” jelasnya singkat via telpon.

Perlu diketahui, H Syaifullah merupakan salah seorang pejabat tinggi dilingkungan Pemkab Balangan, yang sampai saat ini masih aktif bertugas.

Penulis: rel/tim

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment