Diduga Malpraktik, RSUD Dilaporkan ke MKDKI dan Digugat ke Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
Dilaporkan ke MKDKI dan Digugat ke Pengadilan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Rumah sakit terbesar di Kalimantan Selatan, RSUD Ulin Banjarmasin kembali diterpa dugaan terjadinya malpraktik. Dugaan mallpraktik terjadi pada 18 Maret 2024 yang menimpa seorang perempuan bernama almarhum Sri Herawaty Saragih (47) , berdomisili di daerah Gambut.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

Atas dugaan mallpraktik ini, suami korban yakni Lando Simatupang melalui pengacaranya yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) melakukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Banjarmasin, hari ini Senin (8/7/2024) sore.

Pengacara , Dr Dra Risma Situmorang SH MH AllArb pun membeberkan bahwa dugaan mallpraktik ini terjadi bermula saat almarhum Sri Herawati Saragih melakukan pengobatan di RSUD Ulin Banjarmasin dan ditangani oleh seorang dokter kandungan berinisial dr STW.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

Setelah diperiksa dokter, dijelaskan bahwa ditemukan ada miom pada rahim almarhum hingga kemudian dilakukan tindakan biopsi pada 18 Maret 2024.

Namun setelah dilakukan tindakan tersebut, almarhum yang awalnya masih dalam kondisi normal atau tidak terlalu merasakan kesakitan justru merasakan sakit yang luar biasa.

Naas , Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 04.15 Wita, korban yang merupakan ibu dari dua anak ini menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

Keluarga korban pun kemudian mendatangi sang dokter namun tidak puas dengan jawaban dokter, akhirnya meminta bertemu dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin.

Dari pertemuan dengan manajemen RSUD Ulin Banjarmasin, dijanjikan permasalahan ini akan dibicarakan dengan pimpinan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

“Namun setelah pertemuan dengan pihak RSUD Ulin Banjarmasin tidak ada respon hingga sekarang, sehingga pada hari ini kami pun mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan dugaan perbuatan melanggar hukum yaitu berupa mallpraktik,” ujar Dr Risma didampingi pengacara lainnya Elly Wati Suzanna SE SH, Marta Sari Tarigan SH ,Hj Srimigura SH MH dan Ernawati SH MH .

Daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

Daftarkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin

Dibeberkan juga oleh Dr Risma Situmorang bahwa pihaknya sendiri sejak awak sudah berupaya menyelesaikan dugaan mallpraktik ini secara kekeluargaan.”Tapi karena tidak ada respon, makanya kami daftarkan gugatan ini. Dan tidak menutup kemungkinan juga kami akan melaporkan dugaan tindak pidananya,” jelas perempuan yang juga tergabung dalam di Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) ini.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

Dijelaskan juga oleh Dr Risma bahwa perkara ini pun juga sudah dibawa atau dilaporkan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesian (MKDKI) Pusat di Jakarta.”Sudah kami laporkan ke MKDKI pusat, dan hari ini tadi sudah dilakukan pemeriksaan juga oleh komisioner MKDKI di kantor Dinkes Provinsi Kalsel di Banjarmasin,” katanya usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Sementara itu suami almarhum Sri Herawaty Saragih yakni Lando Situmorang membeberkan bahwa awalnya sang istri dalam kondisi baik-baik saja. Awalnya menurutnya istrinya hanya mengeluhkan terkait haidnya yang kurang nyaman dan molor serta lebih banyak dari kondisi normal.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

Sang istri pun masih bisa beraktivitas bahkan bekerja dengan normal, hingga kemudian melakukan pemeriksaan dengan dokter kandungan dan disebut ada miom.

Dokter pun menawarkan kepada almarhum bahwa ada dua tindakan yang bisa dilakukan yakni dengan cara dikuret secara manual atau dengan menggunakan alat.

Kemudian dokter memberikan gambaran bahwa apabila dilakukan menggunakan alat, maka tindakan dilakukan diperkirakan hanya diperlukan sekitar 30 menit saja. Dan rasa sakit atau nyeri setelah dilakukan tindakan hanya sekitar 2-3 jam saja setelah reaksi obat bius selesai.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

“Tapi ternyata setelah dilakukan tindakan, almarhum istri saya merasakan sakit yang luar biasa dan terus menerus. Bahkan juga diberi morfin tanpa sepengetahuan keluarga untuk menahan rasa sakitnya, kemudian reaksinya hilang kembali kesakitan. Bahkan sampai ngelantur hingga akhirnya meninggal,” tutupnya.

Dalam perkara ini, tim penasihat hukum korban pun melakukan gugatan dengan kerugian materil sekitar Rp 851 juta dan immateril sekitar Rp 100 Miliar.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Banjarmasin Terus Dorong Kabupaten/Kota Belum Capai Target UHC 

Sementara itu Kasi Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Setiawan ketika dikonfirmasi wartawan terkait hal ini mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu “Kalau ada gugatannya kami akan pelajari dahulu,” katanya singkat” singkatnya .

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar