Diduga Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Warga Sarang Halang Diamankan Polisi

Tersangka AA (44)

Batulicin. BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu Kacamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan tersanka kasus membawa kabur anak di bawah umur.

Tersangka adalah AA (44) warga Desa Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, AA disangka telah membawa kabur R (16) warga Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanbu.

Berawal, pada hari senin tanggal 17 juli 2023 sekitar pukul 14.00 wita gadis berinisial R meminta ijin kepada orang tuanya berangkat ke Pondok Pesantren As-Syafi’ah untuk mendaftar ulang sekolah.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Kalsel Gerebek Kawasan Tanjung Berkat yang Diduga “Kampung Narkoba”

Setelah sekian lama pergi tidak kunjung kembali ke rumah dan dihubungi oleh orang tuanya via handphone juga tidak aktif.

Kedua orang tua gadis ini pun dilanda kecemasan, kemudian melaporkan ke Kepala Desa Pacakan untuk sama-sama mencari tahu keberadaan gadis tersebut.

Sejumlah teman korban ditanya satu persatu oleh orang tua gadis ini tidak ada yang mengetahui, namun salah satu temannya bernama Nisda memberikan informasi dan mengaku jika dirinya diminta oleh gadis tersebut mengantar ke pertigaan Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu.

Sesampainya di pertigaan desa binawara, gadis ini telah ditunggu oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor yang tidak dikenal oleh Nisda.

Baca Juga: Diduga akan Transaksi, Pemuda Pandawan HST Disergap Polisi

Mendengar keterangan teman gadis ini, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu.

Berdasarkan laporan orang tua korban dan hasil penyelidikan, akhirnya pada hari senin (7/8/2023) sekitar pukul 02.00 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu di back up Unit Reskrim Polsek Panyipatan Polres Tala berhasil mengamankan pelaku AA di Desa Batakan Kecamatan Panyipatan kemudian di bawa ke Polsek Kusan Hulu Polres Tanbu beserta Barang Bukti berupa, 1 buah Handphone merk Vivo warna abu-abu, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda merk Supra X Nopol DA 2499 LK, 2 buah Helm warna biru, 1 lembar fotocopy laporan hasil belajar peserta didik Sekolah Dasar, 1 lembar Kartu Keluarga dan 1 lembar Kartu Pelajar atas nama R.

Penulis: Hali
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling