Didakwa TPPU Rp41 M, Mantan Bupati HST Bereaksi, Keberatan Isi Dakwaan

Mantan Bupati HST periode 2016-2021 Abdul Latif didampingi pengacaranya OC Kaligis SH MH, dan suasana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (28/1) kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan.

Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021 ini didakwa oleh JPU KPK RI Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Pencuri Ponsel ini Babak Belur Dihajar Warga Sungai Andai Banjarmasin

Harta kekayaan terdakwa Abdul Latif berupa uang di rekening Bank Mandiri KCP Barabai mencapai Rp 8,2 miliar lebih dan uang lainnya di BTN Batara Cabang Banjarmasin atas nama H Fauzan Rifani Rp 2,5 miliar. Termasuk, pembelian tanah dan bangunan senilai Rp 2,8 miliar di Kota Barabai.

Ada pula pembelian mobil mewah sebesar Rp 19,7 miliar lebih untuk Lexus type LC 570, moge BMW, mobil Hummer, Lexus, Toyota Kijang Inova, Cadillac dan lainnya. Uang yang dibelanjakan itu didakwa KPK berasal dari gratifikasi.

Atas dasar itu, JPU menjeratnya dengan pasal pasal 12 B jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertama.

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64
ayat (1) KUHPidana.

Sidang sendiri dipimpin langsung ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH dengan anggota Akhmad Gawi dan Arif Winarno.

Atas isi dakwaan, terdakwa yang hadir secara online dari LP Suka Miskin Bandung didampingi pengacara terkenal OC Kaligis SH MH langsung memberikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Dalam eksepsinya Majid berharap majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan jaksa dan atau memerintahkan jaksa dengan penetapan untuk mengembalikan semua barang sitaan.

Sebab menurutnya, saat melakukan penyitaan dan blokir, semua tidak didasari peraturan perundangan-undangan, menyita membabi buta. KPK menyita tanah, motor dan mobil gadaian anak, mobil angkutan orang tua, mobil ambulance gratis untuk sosial, serta mobil yang sudah dihibahkan.
“KPK cari panggung, ujungnya-ujungnya semua yang disita tidak ada terkait kasus suap yang dituduhkan,” ujar Latif dalam eksepsinya.

Sementara, tim penasehat hukum dalam eksepsinya lebih menekankan kalau dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas.

“Dakwaan JPU kami anggap kabur atau error’ in persona dan kami menganggap dakwaan JPU cacat hukum,” ujar salah satu tim penasehat hukum terdakwa.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU mengatakan akan memberikan jawaban pada sidang akan datang.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Trisakti, Anggota KPL Terus Lakukan Patroli

Kasus atau disidangnya kembali Abdul Latif dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dari pengembangan kasus korupsi terdahulu, yakni dugaan suap (gratifikasi) pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada saat itu tahun 2019 lalu, terdakwa Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Pada putusan banding, justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 1tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling