Didakwa TPPU Rp41 M, Mantan Bupati HST Bereaksi, Keberatan Isi Dakwaan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Sebab menurutnya, saat melakukan penyitaan dan blokir, semua tidak didasari peraturan perundangan-undangan, menyita membabi buta. KPK menyita tanah, motor dan mobil gadaian anak, mobil angkutan orang tua, mobil ambulance gratis untuk sosial, serta mobil yang sudah dihibahkan.
“KPK cari panggung, ujungnya-ujungnya semua yang disita tidak ada terkait kasus suap yang dituduhkan,” ujar Latif dalam eksepsinya.

Sementara, tim penasehat hukum dalam eksepsinya lebih menekankan kalau dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas.

“Dakwaan JPU kami anggap kabur atau error’ in persona dan kami menganggap dakwaan JPU cacat hukum,” ujar salah satu tim penasehat hukum terdakwa.

Atas eksepsi tersebut, tim JPU mengatakan akan memberikan jawaban pada sidang akan datang.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas di Pelabuhan Trisakti, Anggota KPL Terus Lakukan Patroli

Kasus atau disidangnya kembali Abdul Latif dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hasil dari pengembangan kasus korupsi terdahulu, yakni dugaan suap (gratifikasi) pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada saat itu tahun 2019 lalu, terdakwa Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. ia dinilai terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Pada putusan banding, justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 7 1tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Latif dinilai terbukti menerima fee proyek 7,5 persen dari PT Menara Agung Pusaka, perusahaan milik Dony Witono yang memenangi lelang proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment