Dari Sidang TPPU Mantan Bupati HST

*Terungkap Pokja juga Kecipratan Fee Kontraktor 0,65 Persen

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Sidang TPPU mantan Bupati HST H Abdul Latif masih dilakukan secara virtual.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi kelompok kerja (pokja) lelang proyek yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi TPPU yang dilakukan Mantan Bupati HST H. Abdul Latif, mengatakan berdasarkan hasil pertemuan, para anggota mereka dilarang meminta sesuatu atau fee kepada para kontraktor pemenang lelang.

Disepakati fee hanya dilakukan satu pintu melalui Ketua Kadin HST, Fauzan Rifani. Dimana Pokja akan mendapatkan jatah 0,65 persen dari nilai proyek.

Pernyataan tersebut disampaikan saksi AG Taliko anggota Pokja yang menangani puluhan proyek di HST pada tahun 2016/2017.

“Segala sesuatu sudah diatur oleh Ketua KADIN HST Fauzan Rifani, dimana Pokja akan mendapatkan jatah 0,65 persen dari nilai proyek,” ujarnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak.

“Apa diperbolehkan pokja menerima fee,” tanya jaksa.
Menjawab saksi mengatakan tidak boleh

Baca Juga: Objek Wisata Kacil Semakin Rusak Tak Terurus

Namun diakui pemberian fee untuk pokja adalah hal yang biasa, kendati dalam aturannya memang tidak dibenarkan. “Iya hal yang salah pa kami sebagai anggota pokja menerima fee. Makanya kami juga sempat mengembalikan uang yang pernah diterima waktu penyidikan,” ujar saksi mengakui kesalahannya.

Kembali ditanya jaksa apakah saksi tahu diserahkan kemana kumpulan uang fee dari para kontraktor? Saksi mengatakan, setahu dia sebagian diserahkan kepada pihak instansi kepolisian maupun kejaksaan di HST. “Kalau diserahkan ke bupati atau terdakwa tahu engga saksi,” cercar jaksa.

Menjawab saksi mengatakan tidak tahu.

Tidak jauh berbeda saksi lainnya yang juga anggota Pokja, yakni Amir Murtado. Menurut saksi dia mengetahui kalau fee dari kontraktor pemenang lelang harus disetor ke H. Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST.

Diungkapkan dalam perkara ini, kedua saksi telah mengembalikan uang hasil fee proyek untuk Pokja masing-masing AG Taliko sebesar Rp21 juta, dan Amir Murtado Rp250 juta.

Atas keterangan kedua saksi, seperti sidang sebelumnya, lagi-lagi terdakwa membantahnya. Dan mempertanyakan balik satu pintu yang dimaksud para saksi. “Tidak tahu saya masalah fee, apalagi katanya satu pintu, saya tidak tahu apa itu,” ujar terdakwa yang masih mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Sukamiskin Bandung ini.

Seperti diketahui dalam dakwaannya JPU KPK yang yang dikomandoi Hari SH MH menyebutkan kalau terdakwa Abdul Latif telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang di dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

JPU pada sidang tersebut mendakwa terdakwa melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian dalam dakwaan kedua, JPU menjerat dengan pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment