Dari Dompet IRT, Polisi Temukan Dua Butir Pil Ekstasi

by admin
0 comment 1 minutes read

BARBUK NARKOBA-Tiwi dan Aswi juga dibekuk bersamaan hingga berlanjut penggeledahan di rumah aswi hingga 11 paket sabu, Minggu (18/8) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO

Dua budak narkoba bernama Aswi alias  Lewon (34) dan Elokpertiwi alias Tiwi (26) dibekuk bergiliran, Minggu (18/8) sekitar pukul 23.30 Wita. Dari keduanya ditemukan barang bukti, dua butir pil warna pink yang diduga narkotika jenis ekstasi dan 11 paket plastik klip jenis sabu-sabu.

Bermula dari tertangkapnya Tiwi di Jalan A.Yani km. 4,5 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan  Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Dari seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ini ditemukan 2 butir pil warna Pink terbungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis ekstasi dari dalam dompet milik wanita itu.

Tiwi yang tinggal di Jalan  Bina Karya Komplek Simpang Jagung No 15 RT 67 Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini mengaku extasy itu didapatnya dari Aswi. Polisi kemudian langsung menuju rumah Aswi seorang pedagang warga Jalan  Prona 4 RT 23 No 47 Gang Bersama Kelurahan  Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol HM Uskiansyah melalui Kasi Humas Aiptu Partogi menyatakan, saat Unit Ops dipimpin Kanit Res Iptu H Timuryono melaksanakan giat rutin saat itu. Melihat tersangka yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan kepada Tiwi.

Wanita itu tak bisa berkutik dan pasrah ditemukannya barbuk itu, menurut pengakuannya barang tersebut milik Lewon yang sebelum berangkat dititipkan kepadanya untuk di simpan dalam dompet. Selanjutnya dilakukan pengeledahan ke rumah Lewon, tepatnya di dalam kamar  pelaku ditemukan 11 paket sabu-sabu  yang diakui  tersangka.

“Kini barang tersebut membuat  para kedua pelaku dibawa ke dalam penjara untuk proses lebih lanjut. Dengan ancaman sesuai Pasal 112 Jo Pasal 132  UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal empat tahun,”tegas Partogi. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment