Dapat Upah Rp15 Juta per Kilo, Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan Jaringan Fredy Pratama

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Wakapolda Brigjen . Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, Irwasda Kombes Pol Alfis Suhaili, Dirnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,Kabid Propam Kombes Herry Purnomo dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi (Foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar di awal bulan Ramadhan.

Seorang residivis berinisial IW, warga Banten yang berdomisili di Banjarbaru, diamankan bersama puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

IW ditangkap di Hotel Mido Banjarmasin, Jalan Aes Nasution, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Jumat (20/2/2026).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menyampaikan, tersangka terafiliasi dengan jaringan internasional Fredy Pratama.

Dirnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono diampingi Kasubdit 3 AKBP Ade Harri Sistriawan usai press release memberikan keterangan tambahan

“Barang tersebut rencananya akan dibagikan kepada bandar-bandar di Banjarmasin,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026), didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 29.944,33 gram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut diketahui dibawa melalui Kalimantan Barat menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kemudian masuk ke wilayah Banjarmasin.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebagian barang bukti rencananya diedarkan di tempat hiburan malam di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Selain itu, jaringan tersebut juga menyasar 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.

Kapolda mengungkapkan, dalam jaringan tersebut para kurir rata-rata mendapat upah Rp15 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
Atas perbuatannya, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polisi Ungkap Modus Transaksi Ekstasi Terdakwa Siti Sarah

JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Penghuni Bedakan di Sei Miai Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazah Sudah Membusuk