Dandim 1002/HST Sosialisasikan Undang-Undang dan Penanganan Karhutla ke Kades se Kecamatan Labuan Amas Selatan

Foto: Istimewa

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P.,M.Han memberikan sosialisasi tentang undang-undang dan penanganan karhutla kepada Kepala Desa se-Kecamatan Labuan Amas Selatan, Rabu,(2/8/2023).

Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Labuan Amas Selatan jalan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P.,M.Han mengatakan bahwa status siaga darurat bencana kebakaran hutan sudah ditetapkan oleh Bupati HST H.Aulia Oktafiandi yaitu tanggal 1 Agustus 2023 sampai tanggal 30 November 2023 sekaligus penetapan Pos komando siaga darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karthula).

Baca Juga: Kapolda Kalsel Pantau Langsung Titik Api Karhutla Melalui Jalur Udara

Membakar hutan dan lahan dengan tujuan untuk membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan UU PPLH nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara 3 sampai 10 miliar.

Untuk itu, Dandim mengajak para Kepala Desa untuk ikut serta mengedukasi masyarakatnya di desa masing-masing agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Karena selain sanksi hukum yang berat, pembakaran hutan dan lahan akan menganggu ekosistem dan kesehatan dari asap yang yang ditimbulkan dari pembakaran lahan.

“Sudah menjadi kewajiban kita untuk saling bekerja sama dalam menanggani hal tersebut dengan memberikan himbauan kepada warga kita dengan tetap memberikan kearifan lokal yang mana tetap memberikan sosialisasi kepada masyarakat kita yang ada di wilayah kita masing masing,” jelas Dandim

Penulis:Yufanata Tuapatianaya
Editor:Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Berkas HS Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Direktur KAKI Kalsel Apresiasi Ditreskrimsus Polda Kalsel yang Terus Proses Laporan Dugaan Manipulasi Ijazah Palsu