Dana Desa Seret Kades Sungai Rasau ke Tipikor

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARIT – Anggaran Dana Desa (ADD) lagi-lagi menjerat kepala desa di daerah ini. Adalah Bahrun mantan Kepala Desa Sungai Rasau Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola yang kemarin terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat dana desa.

Bahrun sendiri Rabu (27/3) kemarin mulai menjalani proses persidangan. Dipimpin majelis hakim Femina Mustikawati, SH  Bahrun yang kemarin duduk dikursi pesakitan tanpa didampingi penasehat hukum ini nampak hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan jaksa yang dipimpin Kasi Pidsus Satrio, SH,  dipaparkan kalau terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal  2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Satrio juga  mengatakan dalam waktu dekat akan segera menyita aset terdakwa yang berada di Kalteng. Soalnya lanjut dia, waktu dipenyidikan kepolisian aset terdakwa tidak diketahui. Namun baru saja saat diperjalanan tambah Satrio terdakwa mengakui ada punya aset di Kalteng dan akan menyerahkan harta benda yang dia dapatkan dari penyelewengan ADD tersebut kepada jaksa.

“Dalam waktu dekat kita akan kerjasama dengan Kasi Intel untuk pencarian aset terdakwa. Karena bagi saya kerugian negara harus kembali,” ujar Satrio.

Diketahui, terdakwa sendiri sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap jajaran Polres Batola.

Terdakwa yang kabur ketika ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di wilayah Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

Kejadian perkara berawal dari temuan inspektorat yang mana pada tahun 2017 Desa Sungai Rasau mendapatkan APBDes sebesar Rp1,2 Miliar.

Dari dana tersebut,  yang bisa dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp951 Juta.

Sedangkan sisanya sebesar Rp367 tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa. Direkening kas desa sendiri ditemukan  hanya ada sisa uang Rp1,4 juta.

Menurut jaksa dalam dakwaan,  terdakwa melakukan pengambilan uang di rekening kas desa bukan atas permintaan pelaksana kegiatan, namun atas kemauan sendiri.

Dalam melakukan kegiatan pengadaan barang atau jasa terdakwa tidak melaksanakan secara swakelola namun dikerjakan oleh penyedia jasa yang langsung ditunjuk oleh terdakwa. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment