Dampak Medsos Penipuan Jual-Beli Online Paling Banyak  

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Dengan perubahan zaman milenial atau memasuki dunia internet alias netizen atau media sosial (medsos), hampir semua pengguna ponsel bisa membuat informasi dan bisnis makin mudah. Namun hal itu juga dimanfaatkan orang untuk melakukan penipuan via online tersebut maupun terjadi tindak pidana yang masuk ranah hukum.

Kasubdit 5 Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien mengungkapkan hal tersebut pada acara Forum Kemitraan Organisasi Media se Kalimantan Selatan, Kamis (27/2/2020) pagi. Bertempat di Aula Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru acara itu mengambil tema “Menggalakkan Etika Jurnalistik untuk para Netizen”.

Dia menambahkan, makin hari makin banyak pengaduan ke Krimsus, seperti penipuan jual-beli online dari barang elektronik sampai mobil murah yang harganya dibawah pasaran. Terkait pornografi diingatkannya agar jangan sampai ke anak-anak membuka konten yang berbau porno atau membuat video pornografi seperti di tiktok.

Zainal mengingatkan, agar janganlah kekesalan kemudian diluapkan lewat medsos hingga melakukan penghinaan dengan menyebutkan nama orang karena dendam pribadi. Apalagi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti berita makin hangat dan saling ada“gesekan”.

“Kami tiap hari patroli di dunia Maya atau medsos, “ingatnya. Karena dampak tehnologi menjadi negatif, seperti perilaku ketergantungan dan informasi siap dibendung. Sementara perubahan perilaku dan dapat dipergunakan sebagai kejahatan. Sedangkan pelakunya universal bisa berada di Jakarta atau Sumatera.

Nara sumber lainnya Toto Fahrudin dari perwakilan PWI Kalsel menambahkan, menjadi nitizen mesti memahami kode etik jurnalistik. “Jadi berita itu harus ada fakta dan peristiwa serta melihat langsung dan ada saksi serta jangan membuat opini sendiri, “ingatnya.

Toto mengatakan, netizen atau jurnalis warga itu adalah kegiatan paritisipatif yang dilakukan masyarakat dalam mengumpulkan data melalui media social atau internet. “Mereka tidak terkait UU atau Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dilakukan secara bebas dan beragam serta realtime oleh perorangan dan hanya modal ponsel,”ingatnya.

Kordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel Marliyana menekankan agar harus ada kode etika. Karena sekarang masyarakat kebanjiran informasi. “Dia mengakui sekarang malah media onlie dan Koran maupun TV tergantung pada viral di medsos, namun untuk memberitakannya sudah dilakukan crooscek,”ingatnya.

 Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment