Banjarmasin,BARITO – Treeswaty Lanny Susatya warga Jalan Kayu Manis , Gatot Subroto Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, Rabu pagi (17/02/2021).
Kedatangan wanita yang akrab disapa Bunda Lanny ini menyusul undangan yang disampaikan kepadanya dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk menghadiri gelar perkara laporannya, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah, di jalan A Yani Km 16.696 Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Menurut Treeswaty Lanny lahan miliknya itu diduga dikuasai orang lain dengan dasar pemalsuan surat dan bergulir sejak 2013 silam.” Kasus ini tidak hanya pada tingkat penyelidikan namun segera ditingkatkan ke penyidikan,I sangat luar biasa ada orang yang tak punya kapasitas saksi, malah tandatangani SHM 1234, yang diganti sertifikat pengganti 01234″ ujar Lanny kepada wartawan usai keluar dari ruang penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel
Para terlapor sambung nya memindahkan objek bukan berdasarkan amar putusan Peninjauan Kembali (PK) tapi menggunakan data yang tidak sesuai sertifikat
”Dengan semua ini harus dituntaskan dugaan permainan oknum-oknum BPN dan para pemohon yang tidak memiliki kapasitas, jangan sampai dirugikan masyarakat,” tegas Lanny
Sebelumnya Treeswaty Lanny Susatya juga sempat minta perlindungan hukum kepada anggota komisi III DPR RI yang saat itu sedang berkunjung ke Polda Kalsel.
Ia berharap kasus ini menemukan titik terang agar hak-hak nya bisa didapatkannya kembali.
Treeswaty Lanny Susatya yang didampingi kuasa hukumnya sebelum nya sempat minta perlindungan hukum kepada anggota Komisi III DPR RI yang baru baru tadi melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalsel. Ia berharap kasus ini menemukan titik terang agar hak-hak nya bisa didapatkannya kembali. Sementara itu kuasa hukum nya Marli SH menambahkan pihaknya akan kembali mengumpulkan berbagai bukti guna semakin menguatkan laporan yang disampaikan kliennya.
Editor : Mercurius