Dalam Replik Pembebasan Bendungan Piani Tapin, Jaksa Nyatakan Tetap pada Tuntutan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Suasana sidang Mantan Kades Pepitak Jaya Kabupaten Tapin Sugiannor pada perkara gratifikasi dan TPPU pembebasan bendungan Piani.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Menanggapi pembelaan Sugiannor dan Herman terdakwa perkara gratifikasi dan TPPU pada pembebasan lahan bendungan Piani Tapin yang meminta bebas, JPU menanggapi agar majelis hakim menolak permintaan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Jaksa Dwi Kurnianto pada replik atau jawaban atas pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi SH.
pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Senin (18/9).

Jaksa membacakan beberapa pertimbangan dan juga membantah beberapa dalil yang disampaikan baik Sugiannor yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Pipitak Jaya atau Herman bahkan penasihat hukumnya.

Kemudian, Jaksa Dwi Kurnianto meminta Majelis Hakim untuk menerima replik yang dibacakannya dan tetap pada tuntutan pihaknya.

“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menerima replik dari penuntut umum untuk seluruhnya, menerima surat dakwaan dan surat penuntut umum untuk seluruhnya dan menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya,” ujar Dwi.

Baca Juga: Ombudsman Kalsel Buka Pengaduan Penyaluran KUR bagi Pelaku UMKM

Atas replik tersebut, penasehat hukum menyatakan akan menanggapinya. “Kami akan menyusun duplik untuk menanggapi replik jaksa. Kami akan meyusunnya dalam waktu satu minggu,” ujar Honda Nata salah satu penasehat hukum Sugiannor.

Diketahui, oleh JPU Akhmad Rifain dari Kejati Kalsel, Dalam tuntutannya, Sugiannor mantan Kades Pepitak Jaya dan Herman warga swasta dituntut masing-masing 5 tahun penjara.

Selain dihukum 5 tahun, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Sugianor dituntut membayar uang pengganti senilai Rp800 juta, dan Herman dituntut membayar uang pengganti Rp954 juta, dengan ketentuan sama yakni apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 3 tahun.

Sementara Ahmad Rizaldy yang meninggal 3 hari setelah dituntut jaksa, oleh majelis hakim perkaranya digugurkan. Majelis hakim beralasan terdakwa telah meninggal dunia. Dan berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak JPU untuk menuntut Ahmad Rizaldy dinyatakan gugur.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment