Dakwaan Kabur dan Terlalu Dipaksakan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Penasehat hukum Riyan Fauzi Kepala Wilayah Desa Gulinggang Kecamatan Juai Kabupaten Balangan, mengatakan kalau dakwaan jaksa penuntur umum kabur dan tidak jelas.

Selain itu ujar Hudali SH, terkesan dakwaan  dipaksakan.

Pernyataan itu disampaikan Hudali melalui eksepsi menanggapi dakwaan jaksa atas kliennya, pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor.

Menurut Hudali, pasal yang dipasang jaksa yakni 11 dan 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa kenakan pada kliennya. Alasannya kliennya bukan seorang pegawai negeri sipil tapi hanya kepala wilayah yang diangkat dengan gaji honor. Selain itu kalau dikatakan gratifikasi juga tidak tepat.

“Kalau gratifikasi harus ada pemberi dan penerima. Dalam dakwaan tidak jelas siapa pemberinya,” katanya.

Disebutkan juga  kalau Riyan Fauzi sudah melakukam perbuatan sejak tahun 2015. Kalau sejak tahun 2015 kenapa dalam pasal yang disangkakam tidak dicantumkan jo pasal 64  yang artinya mengulangi perbuatannya.

“Nah ini kan tidak,” ketusnya.

Karenanya dia menganggap dakwaan jaksa kabur, tidak jelas  dan terlalu dipaksakan.

Sehingga dalam akhir eksepsinya, Hudali minta majelis hakim menolak dakwaan jaksa.

Diketahui Riyan Fauzi didakwa melakukan pungutan liar dengan bukti uang sebesar Rp10 juta.

Menurut dakwaan jaksa perbuatan terdakwa sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU di depan majelis hakim yang dipimpin hakim  Jamser Simanjuntak, SH pada sidang perdana secara virtual, pertama mematok pasal 12 huruf e  UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua JPU mematok pasal 11  UU No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment