Curi Plat dan Kabel Baleho, Suriyadi Dijemput Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria bernama Suriyadi (36) yang diduga mencuri plat alumunium dan besi plat baleho dibekuk polisi, Sabtu (11/1/2020) pagi sekitar pukul 11.45 Wita. Tersangka yang beraksi di Jalan S Parman depan Cafe Capung Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu diketahui saksi bernama Sukma.

Akibat pembongkaran itu korban dari CV Budi Neon langsung dilaporkan oleh Soifuddin (26). Warga Jalan Munggur RT 04 RW 04 Kelurahan Tempuran Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi Jatim atau tinggal di Jalan Asang Permai RT 01 RW 01 Komplek Asang Permai Residen Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. melaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Tak ayal lagi tersangka warga Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah jembatan depan Hotel Batung Batulis Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu dijemput polisi. Dari tempat itu pihak Polsek Banjarmasin Tengah menyita barang bukti (barbuk) berupa satu Plat yang terbuat dari Aluminium. Kemudian
satu potongan besi plat yang digunakan sebagai alat bantu untuk melepas plat Aluminium.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Senin (13/1/2020) siang mengatakan, di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut tersangka juga mencuri kabel tembaga. Aksi tersangka diketahui saksi dan bersama warga mengejar Suriyadi yang sempat kabur, kemudian dan bersembunyi di permukiman warga.

“Kejadian pencurian barang berupa Plat berserta kabel sudah beberapa kali terjadi sehingga Korban CV Budi Neon mengalami kerugian sekitar Rp 14 Juta lebih. Karena Kabel tembaga sepanjang 20 Meter dan plat Aluminium sebanyak 50 lembar. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 362 jo 53 KUHPidana, “pungkas Irwan.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment