Curas Motor di Alfamart Sungai Bilu, Terdakwa Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH saat membacakan vonis untuk terdakwa Salim Iqsar alias Caul.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyeret terdakwa Salim Iqsar alias Caul akhirnya mencapai putusan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH. Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wulandari SH, sehingga dinyatakan conform atau sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP.

Majelis juga memerintahkan agar barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 bernomor polisi DA 3304 CK dikembalikan kepada pemiliknya.

Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan keberatan.

Kronologi Kejadian

Perkara ini bermula dari insiden di halaman Alfamart, Jalan Sungai Bilu, Kelurahan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah. Aksi tersebut sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial.

Berdasarkan fakta persidangan, kejadian berawal saat terdakwa didatangi Rahayu Slamet Karyo bersama Nadia Astari (yang masuk dalam daftar pencarian orang). Keduanya berniat mendatangi seorang pengemudi ojek online bernama Hasyiron Ilmi yang mangkal di lokasi tersebut karena adanya perselisihan.

Terdakwa kemudian ikut menuju lokasi sambil membawa senjata tajam jenis pisau. Setibanya di parkiran Alfamart, Rahayu turun dari sepeda motor dan mengejar korban menggunakan parang, disusul terdakwa yang juga membawa senjata tajam.

Korban yang ketakutan berlari masuk ke dalam toko dan menahan pintu agar tidak bisa ditembus para pelaku. Karena gagal mendekati korban, para pelaku menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.

Saat korban keluar untuk menegakkan kendaraannya, terdakwa kembali menghampiri sambil menenteng senjata tajam. Korban pun kembali masuk ke dalam toko. Di saat itulah terdakwa memanfaatkan situasi dengan mengambil sepeda motor korban yang kuncinya masih terpasang, lalu membawanya pergi.

Motor tersebut kemudian digadaikan bersama rekan-rekannya dengan nilai Rp20 juta. Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan sesuai putusan majelis hakim.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Polisi Ungkap Modus Transaksi Ekstasi Terdakwa Siti Sarah

JPU Tuntut H. Ady 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Penghuni Bedakan di Sei Miai Ditemukan Meninggal Dunia, Jenazah Sudah Membusuk