Coba Kabur, Pemerkosa dan Pembunuh Pemilik Warung di Camp PT THM Kotabaru Didor di Kaki

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – PELAKU pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Pulau Laut Timur tepatnya di camp PT THM di Gunung Batu Tunau Kotabaru,Jumat (3/11/2023) dini hari sekitar pukul 03.30 wita lalu berhasil diringkus jajaran Polres Kotabaru

“Pelaku berinisial SK terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena berusaha untuk melarikan diri dan bersembunyi ,” kata Kapolres Kotabaru AKBP. Tri Suhartanto SIK saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kotabaru. Senin (6/11/2023)

Baca Juga: Viral, Ponsel Anak Penjual Bensin Eceran Dicuri Pengendara Motor di Handil Bakti Batola

Menurut Kapolres Tri Suhartanto memang pelaku mempunyai niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan membawa sarung dan rotan. “Dengan niatnya itu dia sudah membawa sarung dari rumahnya dan rotan kemudian pada saat pelaku ini masuk ke tempat korban di mana korban itu sendiri adalah penjaga warung yang pada saat itu sedang beristirahat dan hanya menggunakan sarung muncul niat lain dari pelaku sehingga melakukan pemerkosaan ,” jelasnya.

Sebelumnya korban diperkosa kemudian dibunuh dan ada beberapa barang-barang korban juga diambil oleh pelaku pada Jumat (3/11)2023 dini hari. Sekitar pukul 03.30 WITA,

Kejadian berawal dari rasa dendam pelaku terhadap korban karena masalah sepele.
Pelaku pernah meminjam ponsel korban untuk menelepon temannya.
Ternyata pelaku menelepon teman korban dan meminjam uang.
“Nah, korban yang tak terima handphonenya digunakan untuk meminjam uang kepada temannya lalu marah kepada pelaku karena malu di kira kira yang meminjam uang tersebut, ” jelas Kapolres.

Baca Juga: Saksikan Sendiri Istrinya Berduaan di Kamar dengan Oknum ASN Banjarbaru, Feedy Berharap Sanksi Pecat

Sebelum kejadian pelaku yang berinisial SK sempat minum -minuman keras bersama temannya.
Dalam keadaan mabuk pelaku SK kembali ke messnya namun tidak bisa tidur, kemudian timbul pikiran tersangka untuk membalas sakit hatinya kepada korban Aluh.

Sementara itu pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 338 , pasal 340 ,pasal 285 ,sesuai dengan pasal 63 KUHP, bahwa adanya suatu tindak pidana pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun atau pidana mati.

Penulis : Rakhmad
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment