Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Albi Albani (32) menjadi korban penganiayaan, Senin (4/1/2021) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Karyawan swasta itu ditusuk di samping Office Cafe Jalan Haryono MT Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Akibatnya warga Komplek Pondok Bambu E-04 RT 27/08 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara ini mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di pantat sebelah kiri. Kemudian korban lari meminta pertolongan dan dibawa oleh warga dan BPK ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Kejadian bermula pelaku bernama Muhammad Dody (29) menghubungi korban bertemu di lokasi biliar kemudian ke TKP.
Setibanya disana tidak lama kemudian datang tersangka Warga Jalan Kelayan A Gang Akur No 58 RT 02 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan datang bersama temannya mengendarai sepeda motor Satria F warna biru hitam.
Tersangka menyuruh korban mendatangi seorang wanita bernama Desy yang berada di kost. Namun tiba-tiba saja saat korban mau beranjak, pelaku yang diduga cemburu mengeluarkan sajam jenis pisau dengan gagang warna coklat yang diselipkan di dalam baju.
Selanjutnya pelaku langsung menyerang korban dengan cara menusukan sajam tersebut ke arah korban. Namun korban menghindar hingga terjatuh. Dalam posisi tengkurap lalu pelaku menusuk dengan sajam ke pantat kiri korban. Tersangka kemudian kabur
bersama temannya yang sudah menunggu di sepeda motor Satria F tadi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan penusukan tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi, Selasa (5/1/2021) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku pada malam hari sekitar pukul 21.30 Wita. Tersangka diciduk bersama barang bukti satu bilah sajam jenis pisau dengan panjang 26 cm dan kumpang terbuat dari kulit warna coklat.
“Pelaku diringkus di Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah oleh Kanit Reskrim Polsek Tengah Ipda I Gusti ngurai Utama Putra di Back Up Unit Resmob Polda Kalsel dipimpin AKP Agus Rusdi S dan Unit Jatanras Polresta Banjarmasin,”sebutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti sajam tersebut dibawa ke mapolsek Banjarmasin Tengah, guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana penganiayaan,”pungkas Irwan Kurniadi.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius