Buruh Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Komisi IV akan Layangkan Aspirasi ke DPR RI

Banjarmasin, BARITO – Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kini ramai ditolak oleh massa buruh se-Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan yang turut serentak menyampaikan sikapnya menolak. Penolakan itu disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (K-SBSI) serta Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Senin (20/1) di Banjarmasin.

Para buruh yang tergabung dalam tiga organisasi tersebut, ada yang memilih jalur penyampaian aspirasi di jalan, yakni massa FSPMI Kalsel, sedangkan K-SPSI dan K-SBSI memilih menempuh jalur dialog dengan Komisi IV DPRD Kalsel beserta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Meski berbeda jalur penyampaian aspirasinya, baik FSPMI maupun K-SPSI dan K-SBSI, tuntutannya sama menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, karena mereka menilai draft RUU tersebut tidak melindungi kepentingan pekerja atau buruh di Indonesia.

Karena penyampaian aspirasi tersebut waktunya bersamaan, ada massa pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasinya di depan gedung dewan, sementara di ruang rapat Komisi IV juga berlangsung dialog, maka perwakilan Komisi IV menemui massa FSPMI Kalsel, yang diwakili Wakil Ketua Komisi IV H Iberahim Noor dan Sekretaris Komisi IV Firman Yusi.

Dihadapan massa pengunjuk rasa, Firman Yusi berjanji pihaknya segera menyampaikan langsung aspirasi buruh yang menolak RUU Omnibus Law ini ke DPR RI sebagaimana sikap para buruh di Kalsel.

Firman Yusi mengatakan, Omnibus Law itu upaya pemerintah untuk menyederhanakan perundang-undangan dengan membuat suatu undang-undang yang gemuk (besar, red) tetapi mengatur banyak hal, sehingga itu berpotensi menghapus undang-undang yang sudah ada sebelumnya, jadi ini semacam menyederhanakan sistem. Namun kawan-kawan pekerja ini menyampaikan ada beberapa substansinya yang terjadi perubahan, dimana sebelumnya ada wacana yang berkembang itu revisi UU Ketenagakerjaan.

Lanjut Yusi, meski isu revisi tersebut sudah dibantah Kementerian Ketenagakerjaan, tapi ternyata substansi revisi yang sudah diisukan itu masuk dalam bahasan-bahasan draft Omnibus Law Bidang Cipta Ketenagakerjaan.

“Ini yang ditolak kawan-kawan pekerja, terutama kaitannya seperti sistem pengupahan, keterbukaan terhadap pekerja asing maupun pembatasan jam kerja,” sebutnya.

Disinggung sikap dewan, Yusi menegaskan, pihaknya nanti akan menyampaikan aspirasi para pekerja di Kalsel ini ke teman-teman di DPR RI, karena draftnya sudah disampaikan oleh presiden, agar nantinya Omnibus Law itu tidak menghapuskan substansi-subtansi yang pro kepada pekerja.

Karena itu, Yusi menegaskan, kita berharap berharap nantinya undang-undang ini tidak dijadikan kesempatan untuk memberi ruang terlalu lebar kepada pengusaha untuk menekan para buruh dan kita menolak ada perubahan atau revisi ketenagakerjaan yang berpotensi nilai tawar buruh semakin lemah dan menekan buruh.

“Jadi harus ada keseimbangan di dalam undang-undang yang baru ini, buruh tetap dibela, tetapi pengusaha juga tetap diberi ruang,” tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin usai berdialog dengan K-SPSI dan K-SBSI menyatakan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini banyak merugikan ketenagakerjaan, di antaranya tunjangan PHK dan outsourcing yang masih belum sesuai dengan kondisi di Indonesia.

“Omnibus Law ini banyak point-point yang merugikan ketenagakerjaan, terutama terkait tunjangan PHK,  outsourcing di segala bidang dan juga mungkin pengupahan yang tidak lagi berdasarkan upah minimum, tapi berdasarkan jam dan ini menurut kami belum sesuai dengan kondisi di Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja, lanjut Lutfi, pihaknya di Komisi IV yang menangani ketenagakerjaan, segera akan melayangkan aspirasi para pekerja di Kalsel kepada Komisi IX DPR RI.

“Komisi IV DPRD Kalsel menyatakan dukungan kepada teman-teman buruh untuk sama-sama kita menyampaikan aspirasi ke Komisi IX DPR RI,” pungkasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Kadisnakertrans) Kalsel Siswansyah mengatakan, pihaknya yang hadir di acara dialog penyampaian aspirasi para pekerja ini guna mendengarkan aspirasi-aspirasi itu menjadi masukan bagi kami dari pemerintah daerah yang nanti akan disampaikan ke pemerintah pusat.

“Penyampaian kami ini berbeda dengan DPRD, karena bersifat teknis yaitu regulasi yang sesuai peraturan perundang-undangan, yang mana pemerintah pusat itu nantinya menginstruksikan kepada pemerintah daerah terhadap isu-isu nasional yang tengah berkembang,” terangnya.

Lanjutnya, kami di daerah ini juga akan menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, meski isu nasional ini sudah kemana-mana, karena itu kami hadir mendampingi Komisi IV ini untuk mendengarkan arspirasi-aspirasi itu menjadi masukan bagi pemerintah daerah.

Penulis: Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment