Buruh Di Kalsel Tolak Pemberlakuan Permenaker 2/2022, Siap Keluar dari Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Banua (Aliansi PBB) Kalimantan Selatan menggelar aksi unjuk rasa turun ke jalan menolak keras Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Demo ratusan buruh tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Rabu (23/2/2022).

Kedatangan para buruh yang tergabung dalam Aliansi PBB Kalsel itu selain menolak keras pemberlakukan Permenaker tersebut, juga melakukan aksi unjuk rasa itu meminta dukungan wakil rakyat provinsi.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Sumarlan tegas menyatakan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bagi kami para buruh di Indonesia termasuk di Kalsel sangat merugikan para pekerja.

“Isi dari Permenaker tersebut persis sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 lalu yang pernah ditolak sebelumnya,” ujar Sumarlan.

Sumarlan menegaskan apabila Permenaker ini tidak dicabut atau dikembalikan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, maka pihaknya sebagai buruh banua akan keluar dari keanggotaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini harga mati bagi kami sebagai buruh banua,” sebutnya.

Lanjutnya jika penolakan buruh ini tak direspon pemerintah, maka kami para buruh juga tidak akan mengikuti empat program dari BPJS yakni JKK, JHT, JKM dan JP.

“Pernyataan sikap kami ini harus sama dengan DPRD Kalsel,” tukasnya.

Karena itu, imbuhnya kami pun meminta DPRD Kalsel memuat surat pernyataan secara khusus mendukung dan menolak atas pemberlakuan Permenaker tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang menemui para buruh saat menggelar aksi unjuk rasa itu sependapat terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sangat merugikan bagi buruh bukan hanya di Kalsel tapi juga seluruh Indonesia.

“Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu sudah kita baca dan menolak tegas, karena sangat merugikan pekerja khususnya di Kalsel,” kata Supian HK.

Politisi Golkar Kalsel ini menambahkan sebelum pengesahan 4 Mei 2022 mendatang itu masih ada waktu untuk menyederhanakan, karena itu ia berharap aspirasi para buruh ini mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia.

“Aspirasi para buruh ini semoga mendapat dukungan DPRD seluruh Indonesia,” harapnya.

Aksi para buruh tersebut tak hanya menyampaikan aspirasi mereka melalui unjuk rasa, selain itu juga digelar audensi melalui perwakilan buruh bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi anggota Komisi IV DPRD Kalsel membidangi ketenagakerjaan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kalsel Siswansyah beserta jajarannya.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment