Buruh Bangunan Simpan  Tujuh  Paket Sabu  Di Rumahnya

SIMPAN SABU-Karena menyimpan Sabu satu paket, M Arbain  alias Amat diciduk polisi di rumahnya, Kamis (4/4) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang buruh  bangunan bernama Muhammad Arbain alias Amat (33) digrebek di rumahnya Jalan  Pekapuran A Gang Jembatan 7 RT 31 RW 02 Kelurahan  Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (4/42019) sekitar pukul 16.55 Wita.

Dari kamarnya, polisi menemukan satu paket Sabu seberat 2,96  Gram didalam satu  kaleng permen Pagoda. Amat hanya bisa pasrah dan langsung digiring oleh polisi ke Mapolresta Banjarmasin.

Kasat  Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Selasa (9/4/2019) pagi mengatakan, ditangkapnya berkat informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar pelaku menyimpan barang bukti tersebut.

“Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman mininal empat tahun,”tegas Herry Purwanto. ndy.

Related posts

Polres HST Kerahkan 167 Personel Amankan Aksi Mahasiswa di Kantor PLN UP3 Barabai

Polsek KPL Ringkus Pelaku Penggelapan Motor dan Penadah, Honda Beat Korban Berhasil Disita

JPU Tuntut Pasutri Kurir Narkotika 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar