Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi, SH, MH, menuntut terdakwa M. Syamson alias Isun dengan pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Mahdalena, istri yang dinikahinya secara siri.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Selain satu korban meninggal dunia, terdapat satu korban lain yang sempat mengalami kondisi kritis,” ujar Nasden saat membacakan tuntutan di
persidangan.
Sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, MH, berlangsung aman dan kondusif.
Keluarga korban yang pada sidang perdana sempat memicu kericuhan, tidak tampak hadir dalam persidangan kali ini.
Terdakwa Syamson terlihat tertunduk sepanjang pembacaan tuntutan.
Sementara itu, kursi penasihat hukum terdakwa tampak kosong karena kuasa hukum izin tidak hadir.
“Kami memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
Sebagai pengingat, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025.
Aksi pembunuhan dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain bernama Yannor.
Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian terdakwa sempat menghubungi Yannor untuk menanyakan hubungannya dengan korban.
Diliputi emosi dan cemburu, terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau belati yang disembunyikan di pinggang.
Setibanya di rumah korban, sempat terjadi perbincangan yang berujung pertengkaran.
Saat emosi memuncak, terdakwa menusukkan pisau belati berulang kali ke tubuh korban, mengenai bagian dada, ketiak, dan wajah, hingga korban terjatuh bersimbah darah di dapur rumah.
Aksi brutal tersebut sempat disaksikan anak korban, Noriszka, yang berusaha menghentikan perbuatan terdakwa.
Namun, Mahdalena akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk parah yang menembus organ vital.
Hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin menyimpulkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayatan hampir di seluruh tubuh. Luka fatal yang menembus paru-paru dan rongga dada menjadi penyebab utama kematian korban.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya