Bukan 3,3 Tapi 3,0 Juta, Ibnu Ralat Soal Kenaikam UMK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wali Kota Banjarmasin meralat soal Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Banjarmasin. Pasalnya bahwa angka kenaikan Rp 3.371.000 yang disebutkan wali ternyata salah melainkan Rp 3.000.371.

Kesalahan penyebutan itu juga diakui Ibnu saat dikonfirmasi di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (23/11).

“Kami minta maaf bahwa sebenarnya UMK Banjarmasin adalah Rp 3.000.371 bukan Rp 3.371.000,” ucapnya yang sebelumnya ia mengkonfirmasikan langsung kepada dinas yang bersangkutan.

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansyari, menyatakan, kenaikan UMK Banjarmasin hanya Rp 51 ribu saja dari Rp2.948.576 di tahun 2021.

“Saya sudah membaca berita, memang ada kesalahan dan yang sebenarnya hanya naik 51 ribu bukan 300 ribuan atau naik 1,76 persen. Itu juga sesuai kesepakatan,” bebernya.

Sebelumnya, Ibnu menyebutkan kembali, bahwa dari besaran itu, masih menimbulkan ketidakpuasan dari serikat pekerja. Seperti diketahui, serikat pekerja menuntut besaran kenaikan sebanyak lima hingga delapan persen.

Namun, Ibnu beranggapan bahwa besaran usulan sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Di situ, lebih jelas aturannya sehingga kami tidak mungkin mengambil formula yang tidak sesuai dengan itu. Mengapa kenaikan hanya 1,7 persen, karena mengacu aturan baru itu, salah satu saja yang diambil yakni pertumbuhan ekonomi,” tekannya.

Kemudian, Ibnu juga mengatakan bahwa pihaknya melihat data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait dengan angka inflasi. Pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Banjarmasin.

“KHL Kota Banjarmasin itu sekitar Rp2,5 juta. Sejak Tahun 2020, sudah naik. Kemungkinan, Kota Banjarmasin satu-satunya di Indonesia yang sudah naik.
Padahal saat itu sedang pandemi,” jelasnya.

Lebih jauh, menurut Ibnu hasil kesepakatan dalam rapat itu, terkait penetapan kenaikan UMK Banjarmasin itu bakal diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel, untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur.

“Resminya nanti akan kami umumkan lagi, mengingat untuk kenaikan UMK itu berlakunya di Tahun 2022,” tutupnya.

Seperti diketahui. Di tahun 2020 UMK Banjarmasin ditetapkan senilai Rp2.918.226. Kemudian naik menjadi Rp2.948.576 di tahun 2021

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment